Senin, 22 Desember 2025

Dishub Purwakarta Dampingi Bawaslu Lakukan Penertiban Stiker Kampanye di Angkutan Umum

- Senin, 4 November 2024 | 16:07 WIB
Petugas gabungan melakukan penertiban stiker Paslon Calon Kepala Daerah yang terpasang di angkutan umum di Jalan Ciganea, Purwakarta Senin 4 November 2024. (Foto: Aik/Metropolitan)
Petugas gabungan melakukan penertiban stiker Paslon Calon Kepala Daerah yang terpasang di angkutan umum di Jalan Ciganea, Purwakarta Senin 4 November 2024. (Foto: Aik/Metropolitan)

METROPOLITAN.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat melakukan pendampingan dalam kegiatan penertiban stiker kampanye pasangan calon (Paslon) Calon Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta di angkutan umum yang dilakukan oleh Bawaslu setempat.

Kepala Bidang Pengawasan dan Keselamatan (Wasel) Dishub Purwakarta, Dayli Setiaji mengatakan bahwa pihaknya mendapingi kegiatan penertiban stiker kampanye ini sejak awal dilakukan pada Jumat 1 November 2024.

"Kita sebelumnya sudah mendampingi kegiatan penertiban ini di Sadang, Pasar Rebo sama hari ini di Ciganea dan besok di wilayah Plered. Jadi total kita mendampingi kegiatan di empat titik dengan hari besok," ucap Dayli, Senin 4 November 2024.

Baca Juga: Ratusan Kader Sambut Antusias Konsolidasi Jabar Bahagia dan Purwakarta Berkah

Dia juga menyebut penertiban stiker kampanye ini dilakukan bersama tim gabungan diantaranya Satlantas Polres Purwakarta dan Satpol PP.

"Respon para sopir angkutan umum juga sangat baik. Mereka bersedia disaat stiker yang terpasang di kendaraannya kami lepas," ucapnya.

Sementara menurut data yang diperoleh dari Divisi Penanganan Pelanggaran (PP) Bawaslu Purwakarta, puluhan stiker kampanye Paslon di angkutan umum ini sudah berhasil ditertibkan.

Baca Juga: Bawaslu Purwakarta Tertibkan Stiker Paslon Cakada di Angkutan Umum

"Kalau yang hari ini belum karena kegiatannya masih berlangsung. Kalau untuk target kita berharap bisa menertibkan semua stiker Paslon yang terpasang di angkutan umum," kata Budi.

Ia menjelaskan penertiban stiker Paslon Cakada ini dilakukan karena melanggar Pasal 38 Ayat (1) huruf i dan Pasal 64 Ayat (1) huruf f Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 

"Selain itu kita juga menargetkan bahan kampanye yang terpasang di tempat seperti fasilitas umum yang tentunya melanggaran aturan," kata dia menambahkan.(Aik)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB
X