Senin, 22 Desember 2025

Bawaslu Usut Dugaan Kampanye Paslon Acep Gina di Tempat Ibadah, Panggil Enam Saksi

- Kamis, 7 November 2024 | 16:47 WIB
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang Ahmad Safei  (Herman)
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang Ahmad Safei (Herman)

METROPOLITAN.ID - Bawaslu Kabupaten Karawang tengah mengusut kasus dugaan kampanye di rumah ibadah yang dilakukan paslon Acep Jamhuri - Gina Fadlia Swara (Acep Gina).

Diketahui, kasus tersebut dilaporkan oleh Aksi Relawan Haji Aep (ARAH).

Sejauh ini, Bawaslu Kabupaten Karawang sudah memanggil enam orang saksi. Jumlah saksi perkirakan bakal bertambah jadi tujuh orang.

Baca Juga: Prodi PAI UBP Karawang Gelar Seminar Nasional, Diskusi Pendidikan Agama Islam Menjawab Tantangan Zaman

Kasus ini bermula dari laporan ARAH terhadap seorang tokoh agama yang diduga memfasilitasi kegiatan kampanye Paslon nomor urut 1 Acep Gina di Masjid Warudoyong Desa Rengasdengklok Selatan Kecamatan Rengasdengklok pada 17 Oktober 2024 lalu.

Anggota ARAH, Fajar Try Suari, menjelaskan bahwa dugaan tersebut muncul setelah pihaknya menemukan postingan status WhatsApp dari seorang relawan Paslon nomor urut 1 berinisial DP.

"Dalam postingan status WA DP, selain menampilkan foto kegiatan di Masjid Warudoyong bersama warga, beliau juga menambahkan caption 'hatur nuhun Kyai Nurjen'," jelas Fajar.

Baca Juga: Hujan Deras 30 Menit, Jalan di Palabuhanratu Sukabumi Terendam Banjir

"Yang menjadi perhatian kami, pada foto itu, mereka berpose dengan menunjukkan jari nomor 1, dan ditambahkan pula foto Paslon nomor urut 1." tambah dia.

Fajar menegaskan, bahwa tempat ibadah tidak boleh dijadikan sarana kegiatan kampanye, sebagaimana tercantum dalam PKPU 13 Tahun 2024 Pasal 57 Ayat 1 Huruf i, yang melarang penggunaan tempat ibadah dan tempat pendidikan untuk kegiatan kampanye.

"Kami sangat menyesalkan kejadian seperti ini kenapa bisa terjadi. Kenapa ada seorang tokoh agama yang diduga memfasilitasi kegiatan kampanye Paslon nomor urut 1 di tempat ibadah. Ini kan jelas dilarang," tegas dia.

Baca Juga: Viral Komika Arafah Rianti Nangis Dilabrak Tetangga Gegera Punya 3 Mobil, Warganet Serbu dengan Kritik!

Dengan begitu, ARAH kemudian melaporkan tokoh agama berinisial N ke Bawaslu Karawang dengan menyertakan bukti-bukti pelanggaran.

"Kami pun sudah menyertakan bukti-bukti pelanggarannya, dan kami akan segera melengkapi berkas pelaporan serta menyertakan saksi-saksi," ungkap Fajar.

ARAH juga mendesak Bawaslu Karawang untuk bertindak tegas dalam menangani segala bentuk pelanggaran di Pilkada 2024, demi terwujudnya proses demokrasi yang jujur dan adil.

Baca Juga: Viral Komika Arafah Rianti Nangis Dilabrak Tetangga Gegera Punya 3 Mobil, Warganet Serbu dengan Kritik!

"Kami minta Bawaslu bersikap tegas dan serius dalam menangani pelaporan-pelaporan dugaan pelanggaran pada proses Pilkada 2024 ini," tegas Fajar.

Menanggapi hal ini, Komisioner Bawaslu Karawang, Ahmad Safei, menjelaskan bahwa pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan kedua untuk para saksi pada hari berikutnya.

"Hari ini kita baru meminta keterangan dari pelapor, kita juga sudah mengundang para saksi yang diajukan pelapor. Undangan sudah diterima, tetapi tidak ada satu pun yang hadir pada hari ini. Maka, kita sudah membuat surat undangan kedua, kalau batas maksimal pemanggilan itu tiga kali," terangnya.

Dikatakan Ahmad Safei, pihak pelapor juga akan menambah saksi baru yang akan dihadirkan pada undangan besok.

"Sesuai yang disampaikan pelapor bahwa ada tambahan saksi yang akan diundang. Hal ini untuk melengkapi fakta-fakta yang dibutuhkan. Hari ini kami sudah mengirimkan undangan kedua. Untuk bisa dijadwalkan besok," tuturnya.

Ahmad Safei menekankan bahwa Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemaksaan kepada saksi dalam memberikan keterangan.

"Tidak ada pemaksaan kepada saksi. Dan terkait saksi harus dipenuhi oleh pelapor, pelapor yang harus memberikan pembuktian atas dugaan yang disampaikan pelapor. Pelapor juga harus bisa memastikan saksi bisa hadir di jadwal pemanggilan," tutup dia. (Herman)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB
X