Minggu, 21 Desember 2025

Pasutri Lansia di Sukabumi Dalangi Jaringan TPPO ke Timur Tengah, Begini Modus Kejinya

- Jumat, 8 November 2024 | 10:46 WIB
Penangkapan dalang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pasangan suami istri lanjut usia di Sukabumi.
Penangkapan dalang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pasangan suami istri lanjut usia di Sukabumi.


METROPOLITAN.ID - Pasangan suami istri lanjut usia, berinisial Y (51) dan SK (61), warga Kecamatan Cirenghas, Kabupaten Sukabumi, ditangkap oleh Satreskrim Polres Sukabumi Kota pada Rabu, 6 November 2024.

Keduanya diduga kuat menjadi dalang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan perekrutan calon pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Timur Tengah.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, menjelaskan bahwa, penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat berinisial H (35) yang mencurigai aktivitas pasangan tersebut.

Baca Juga: Dugaan Politisasi Agama di Pilkada Sukabumi Mencuat, Laskar Fisabilillah Bersama Tim Achmad Fahmi-Dida Lapor ke Bawaslu

Kejadian mencurigakan terdeteksi di Jalan Garuda Caringin Baros, Kelurahan Baros, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, yang kemudian menjadi titik awal pengungkapan kasus ini.

Kemudian, polisi menangkap keduanya berdasarkan laporan polisi yang tercatat dengan nomor LP/B/368/XI/2024/SPKT/Polres Sukabumi Kota/Polda Jawa Barat, yang diterima pada 4 September 2024.

Modus Operandi yang Keji dan Terorganisir

Kapolres Sukabumi Kota membeberkan, kedua tersangka memiliki peran yang jelas dalam jaringan kejahatan ini.

Baca Juga: Produk Bambu Warga Palabuhanratu Tembus Pasar Internasional, UMKM Sukabumi Mendunia

Y berperan sebagai sponsor utama, yang bertugas merekrut dan memberangkatkan calon PMI, sedangkan SK, suaminya, turut membantu dalam proses penerimaan dan pemrosesan dokumen para korban

"Mereka menawarkan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga dengan janji gaji yang menarik, yaitu sebesar 1.200 real (sekitar Rp4 juta). Namun, setelah sampai di negara tujuan, para korban hanya menerima gaji untuk satu bulan dari tiga bulan kerja yang dijanjikan," ujarnya.

Saat penggerebekan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan pasangan tersebut dalam TPPO.

Baca Juga: Punya Rekam Jejak Jaga Toleransi, Calon Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Dapat Dukungan Ratusan Pendeta Berbagai Gereja di Bekasi

Di antaranya, satu paspor milik korban, dua lembar tiket pesawat untuk kepulangan korban, dan sebuah dokumen pembatalan tempat tinggal yang dikeluarkan oleh pihak berwenang di Uni Emirat Arab.

Dokumen tersebut menjadi bukti penting yang mengindikasikan bahwa korban telah diperlakukan tidak sesuai dengan perjanjian awal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB
X