Senin, 22 Desember 2025

Tambah Daya Listrik Rumah Pelanggan Secara Sepihak, Manager PLN Purwakarta Akui Kesalahan Dihadapan Komisi II

- Rabu, 13 November 2024 | 18:42 WIB
Manager  ULP PLN Purwakarta, Rais Jusika saat diwawancarai awak media di Gedung DPRD Purwakarta, Selasa 12 November 2024. (Foto: Aik/Metropolitan)
Manager ULP PLN Purwakarta, Rais Jusika saat diwawancarai awak media di Gedung DPRD Purwakarta, Selasa 12 November 2024. (Foto: Aik/Metropolitan)

METROPOLITAN.ID - DPRD Purwakarta memanggil manajemen PLN Purwakarta untuk mengikuti rapat kerja dengan Komisi II di gedung dewan, Selasa 12 November 2024.

Rapat kerja ini digelar setelah ada keluhan masyarakat yang merasa dirugikan karena daya listrik rumah mereka dinaikan secara sepihak oleh perusahaan plat merah tersebut. Bahkan, salah satu yang mengeluhkan hal serupa adalah salah satu anggota DPRD Purwakarta dari fraksi Gerindra, Ricky Syamsul Fauzi.

Pasca daya listrik rumah pelanggan dinaikan, warga yang mengadu ke Komisi II mengaku mengalami pembengkakan tagihan listrik tanpa ada penjelasan pasti dari PLN.

Baca Juga: Pemkab Purwakarta Dukung Pertumbuhan Wirausaha Baru Industri Kecil Menengah

Sejumlah warga mengaku kaget saat tagihan listrik yang rutin dibayar setiap bulan tiba-tiba membengkak. Namun saat mengecek daya listrik di rumahnya, warga baru menyadari bahwa telah  terjadi penambahan atau kenaikan daya.

Kondisi itu pun membuat warga heran karena mereka merasa tidak pernah mengajukan penambahan daya listrik rumah mereka kepada pihak PLN.

Menurut informasi yang didapat awak media, kenaikan daya listrik rumah warga tersebut bervariasi mulai dari 900 ke 2200 Watt, 1300 ke 2200 Watt, 2200 ke 3500 Watt untuk di wilayah seputaran Kecamatan Purwakarta.

Sementara usai menggelar rapat kerja, Ketua Komisi II, Devi Mutiara Sari mengatakan bahwa tak sedikit masyarakat yang mengadukan permasalahan ini. Meskipun mayoritas mengadu secara lisan.

"Tadi kami bertanya kepada pihak PLN kenapa menaikan daya listrik di rumah warga secara sepihak tanpa pemberitahuan, sehingga akhirnya masyarakat sendiri merasa dirugikan," kata Devi.

Kemudian sambung Devi, pihak PLN menjawab bahwa sebelum melakukan eksekusi atau menaikan daya listrik milik pelanggannya itu, PLN sudah bersurat terlebih dahulu.

"Namun karena tak kunjung ada jawaban dan sudah memberikan tenggat waktu, akhirnya PLN melakukan eksekusi sepihak," ucapnya.

Devi juga mempertanyakan apakah pihak PLN membuat surat kesepakatan yang ditandatangani oleh pelanggan sebelum melakukan eksekusi.

"Selain aturannya, secara administrasi biasanya kan harus ada persetujuan dari pihak bersangkutan. Soal ini, manajemen PLN mengaku sudah teledor mereka tidak bisa menjawab lebih," katanya.

Sementara Manager ULP PLN Purwakarta, Rais Jusika menyebut bahwa telah terjadi miskomunikasi dalam permasalahan antara PLN dengan pelanggannya. Terkhusus, dengan Ricky Syamsul Fauzi sebagai salah satu pelanggan yang juga ikut mengeluh pasca daya listrik rumahnya ditambah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB
X