Minggu, 21 Desember 2025

Bawaslu Petakan Ada 23 Indikator TPS Rawan di Kabupaten Sukabumi

- Minggu, 24 November 2024 | 17:51 WIB
Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Muhammad Muidul Fitri Athoilah.
Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Muhammad Muidul Fitri Athoilah.

METROPOLITAN.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi memetakan ada sebanyak 23 indikator Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang masuk kategori rawan dalam persiapan Pilkada serentak tahun 2024.

Pemetaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pengawasan dan pencegahan potensi pelanggaran, serta memastikan proses Pilkada serentak 2024 ini berjalan lancar untuk mengantisipasi gangguan dan hambatan di TPS pada hari pemungutan suara.

Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Muhammad Muidul Fitri Athoilah menjelaskan, dari hasil pemetaan dan identifikasi, didapati ada 23 indikator TPS rawan di Kabupaten Sukabumi.

Dengan rincian, 8 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 14 indikator TPS yang banyak terjadi, dan 1 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.

“Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 22 indikator, diambil dari 381 Desa dan 5 kelurahan di 47 kecamatan yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada tanggal 10-15 November 2024,” kata pria yang akrab disapa Mufa tersebut, Minggu 24 November 2024.

Mufa menjelaskan, variabel dan indikator TPS rawan terdiri dari, pertama penggunaan hak pilih atau DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, DPK, dan KPPS di luar domisili. Kedua, keamanan meliputi riwayat kekerasan dan atau intimidasi.

Ketiga, kampanye berisi politik uang dan/atau ujaran kebencian di sekitar TPS. Keempat, netralitas penyelenggara, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa.

Kelima, logistik meliputi riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, tertukar, dan/atau keterlambatan. Keenam, lokasi TPS yang sulit dijangkau, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan, pabrik, perusahaan, dekat dengan posko atau rumah tim kampanye peserta pemilu, dan/atau lokasi khusus. Ketujuh, jaringan listrik dan internet.

“Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, kami mendapati 8 indikator potensi TPS rawan yang paling banyak terjadi. Di antaranya 1.106 TPS terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat, 358 TPS yang terdapat Pemilih Tambahan (DPTb), 594 TPS terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT, 249 TPS yang Terdapat KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas,” papar Mufa.

“Selanjutnya, ada 312 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS, 94 TPS yang berada di dekat posko atau rumah tim kampanye peserta pemilu, 28 TPS yang terdapat potensi Daftar Pemilih Khusus (DPK), dan 37 TPS di wilayah rawan bencana banjir, tanah longsor, dan/atau gempa,” imbuhnya.

Ia juga memetakan 14 indikator potensi TPS rawan yang banyak terjadi. Di antaranya, ada 23 TPS terkendala aliran listrik, 53 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih, 50 TPS sulit dijangkau, 7 TPS didirikan di wilayah konflik, 26 TPS terdapat riwayat praktik pemberian uang atau barang pada masa kampanye dan masa tenang di sekitar lokasi, 1 TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan, 9 TPS memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilu.

Lanjut Mufa, ada 22 TPS dekat wilayah kerja pertambangan dan/atau pabrik, 55 TPS memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik, 4 TPS yang memiliki riwayat kerusakan logistik atau kelengkapan pemungutan suara pada saat pemilihan, 1 TPS di mana ASN, TNI/Polri, kepala desa dan/atau perangkat desa melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.

Berikutnya, ada 10 TPS di lokasi khusus, 3 TPS memiliki riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU), serta ada 2 TPS yang tedapat anggota KPPS yang berkampanye untuk peserta Pemilu

“Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, pasangan calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau pemilihan, media dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat pemilihan yang demokratis,” ungkapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB
X