"Slogan 'Buanglah Sampah pada Tempatnya' sudah tidak berlaku. Sekarang, semua orang wajib mengelola sampahnya sendiri hingga selesai, dan hanya residu yang boleh diangkut ke TPA," kata dia.
Baca Juga: Inter Milan Andalkan Marcus Thuram di Lini Serang pada Musim 2024-2025
Selain itu, Hanif juga mengingatkan bahwa pengelola kawasan memiliki kewajiban hukum untuk mengatur sampah sesuai undang-undang.
Pelanggaran dalam pengelolaan sampah, seperti praktik open dumping, akan dikenakan sanksi tegas, termasuk pemberian status tersangka bagi pihak yang lalai.
Untuk meningkatkan kesadaran, ia mengusulkan pengelola rest area merekrut masyarakat sebagai duta lingkungan dan kebersihan.
Mereka bertugas mengedukasi pengunjung untuk menjaga kebersihan lingkungan.
"Jika ada yang melanggar aturan terkait sampah, pengelola kawasan bisa memberikan sanksi atau denda sesuai regulasi daerah. Ini penting untuk membangun karakter bangsa yang peduli lingkungan," tutur Hanif.
Ia optimis dengan kolaborasi yang baik antara pengelola, pengunjung, dan masyarakat, rest area akan tetap bersih dan nyaman, mencerminkan budaya pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
"Paling tidak, mulai sekarang setiap orang yang masuk rest area memahami cara menangani sampahnya masing-masing," pungkas dia.***