METROPOLITAN.ID - Pemerintah Kota Sukabumi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi menyetujui dua rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam sidang paripurna, Senin 6 Januari 2025.
Raperda yang disetujui yakni tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kota Sukabumi Tahun 2024-2054, serta Raperda tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2025.
Kedua raperda ini menjadi bagian dari upaya pemkot dan DPRD dalam meningkatkan kualitas kebijakan daerah demi mendukung pembangunan berkelanjutan di Kota Sukabumi.
Baca Juga: Apel Perdana di 2025, Sekda Ade Suryaman Minta ASN Kabupaten Sukabumi Tingkatkan Kinerja
Persetujuan terhadap kedua Raperda ini diharapkan bisa memberikan kontribusi positif terhadap kebijakan perlindungan lingkungan hidup dan peningkatan tata kelola pemerintahan daerah.
Dalam sidang paripurna tersebut, Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, menjelaskan bahwa pembahasan kedua raperda tersebut sudah dilakukan dengan sangat teliti dan menyeluruh, yang memungkinkan keduanya segera diterapkan pada 2025 mendatang.
Kusmana juga menjelaskan bahwa perubahan terkait Perda Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) akan turut dibahas.
Baca Juga: Ini Penyebab Utama Biskita Transpakuan Berhenti Operasional, Pj Wali Kota Bogor: Habis Kontrak
Kusmana mengungkapkan bahwa salah satu agenda dalam sidang ini adalah mengenai perubahan dalam proses pembentukan peraturan daerah untuk tahun anggaran 2025.
Hal ini berkaitan dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Untuk memastikan kelancaran aliran keuangan antar lembaga pemerintah, kata dia, perubahan tersebut harus segera dilaksanakan dan diimplementasikan oleh pemerintah daerah.
Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda, dalam kesempatan yang sama juga menegaskan pentingnya persetujuan terhadap Raperda RPPLH yang telah disiapkan oleh Pemkot Sukabumi.
Wawan menyampaikan bahwa Kota Sukabumi bersama Kota Bekasi telah ditunjuk sebagai pilot project untuk revisi Perda PDRD seiring dengan diterapkannya UU HKPD yang berlaku mulai 5 Januari 2024.
Seiring dengan itu, sejumlah pasal dalam Perda PDRD perlu diperbaharui agar sesuai dengan ketentuan yang baru.