Senin, 22 Desember 2025

Sidang Paripurna, DPRD Kota Sukabumi dan Pemkot Sepakati Bahas Dua Raperda

- Senin, 6 Januari 2025 | 16:45 WIB
Lewat sidang paripurna, DPRD Kota Sukabumi dan Pemerintah Kota Sukabumi menyepakati pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) (Ist)
Lewat sidang paripurna, DPRD Kota Sukabumi dan Pemerintah Kota Sukabumi menyepakati pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) (Ist)

Pembahasan revisi ini pun menjadi prioritas bagi Pemkot dan DPRD dalam waktu 15 hari kerja ke depan.

Proses pembahasan revisi Perda PDRD ini akan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yang memiliki tanggung jawab dalam implementasi kebijakan tersebut.

"Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga menunggu hasil dari pembahasan perubahan tersebut untuk segera disahkan," ujar dia.

Pembahasan ini menjadi sangat penting mengingat kewajiban bagi daerah untuk menyesuaikan regulasi dengan ketentuan yang ada di UU HKPD.

Tujuannya, kata dia, untuk memperbaiki hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Dengan adanya kesepakatan atas dua Raperda yang telah disetujui tersebut, Pemkot Sukabumi dan DPRD berharap agar kedua peraturan daerah yang baru dapat membawa dampak positif bagi pengelolaan lingkungan hidup.

Serta memperbaiki kualitas tata kelola pemerintahan di masa depan.

Ia berharap, kedua Perda itu dapat memperkuat langkah-langkah pembangunan berkelanjutan yang sejalan dengan kepentingan masyarakat Kota Sukabumi.

Serta guna memastikan proses kebijakan yang lebih efektif dan transparan. (Usep Mulyana)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB
X