Pembahasan revisi ini pun menjadi prioritas bagi Pemkot dan DPRD dalam waktu 15 hari kerja ke depan.
Proses pembahasan revisi Perda PDRD ini akan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yang memiliki tanggung jawab dalam implementasi kebijakan tersebut.
"Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga menunggu hasil dari pembahasan perubahan tersebut untuk segera disahkan," ujar dia.
Pembahasan ini menjadi sangat penting mengingat kewajiban bagi daerah untuk menyesuaikan regulasi dengan ketentuan yang ada di UU HKPD.
Tujuannya, kata dia, untuk memperbaiki hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Dengan adanya kesepakatan atas dua Raperda yang telah disetujui tersebut, Pemkot Sukabumi dan DPRD berharap agar kedua peraturan daerah yang baru dapat membawa dampak positif bagi pengelolaan lingkungan hidup.
Serta memperbaiki kualitas tata kelola pemerintahan di masa depan.
Ia berharap, kedua Perda itu dapat memperkuat langkah-langkah pembangunan berkelanjutan yang sejalan dengan kepentingan masyarakat Kota Sukabumi.
Serta guna memastikan proses kebijakan yang lebih efektif dan transparan. (Usep Mulyana)