Senin, 22 Desember 2025

Jabar Pastikan Bantuan Keuangan buat Desa Tidak Berkurang, DPMD Sukabumi Minta Pemdes Pahami Aturan Baru

- Jumat, 17 Januari 2025 | 17:35 WIB
Kepala DPMD Kabupaten Sukabumi, Gun Gun Gunardi (ist)
Kepala DPMD Kabupaten Sukabumi, Gun Gun Gunardi (ist)

METROPOLITAN.ID - Bantuan keuangan provinsi Jawa Barat untuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi tahun 2025 dipastikan tidak mengalami perubahan dari tahun sebelumnya.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Penataan Desa dan Sarana Prasarana Desa (PSPD) Syarif Hidayat dalam Sosialisasi Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat 2025 dan Program Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa (P2KTD) yang dilaksanakan secara daring Jumat 16 Januari 2025.

Pentingnya pemahaman para pemangku kepentingan desa diajak memahami dan mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 serta Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2024.

Baca Juga: Polisi Ungkap Peredaran 21 Kg Sabu dan 20 Ribu Butir Pil Ekstasi di Bogor: Pelaku Masuk Jaringan Sumatera, Terancam Dihukum Mati

Sosialisasi ini bertujuan membantu pemerintah desa menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2025 yang selaras dengan kebijakan terbaru.

“Kami memaparkan kebijakan baru terkait dana transfer desa agar setiap desa dapat segera menyusun APBDes sesuai aturan yang berlaku,” ungkap anggota Tim Kerja Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa DPMD Kabupaten Sukabumi, Deviana.

Menurut dia, regulasi tersebut mencakup beberapa poin utama, seperti Prioritas penggunaan dana desa sesuai ketentuan yang ditetapkan, Pagu anggaran yang telah diatur Kementerian Keuangan, dan sumber dana tambahan dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Bagi Hasil (DBH) melalui APBD.

Baca Juga: Usai 4 Tahun Nikah, Sherina Munaf Gugat Cerai Baskara Mahendra

“Sosialisasi ini penting untuk memastikan pengelolaan dana desa memenuhi regulasi terbaru,” tegasnya.

Sementara itu Kepala DPMD Kabupaten Sukabumi, Gun Gun Gunardi, menambahkan bahwa pengelolaan keuangan desa harus mematuhi prinsip-prinsip ketaatan terhadap aturan, prosedur, dan administrasi.

“Kami ingin memastikan perencanaan, pengalokasian, hingga pertanggungjawaban dana transfer desa berjalan sesuai prioritas yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Baca Juga: Dituduh Gelapkan Dana Desa, Kades Neglasari Sukabumi Didesak Mundur

Acara sosialisasi yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom ini diikuti oleh seluruh perwakilan kecamatan dan pemerintah desa se-Kabupaten Sukabumi.

Partisipasi aktif para pemangku kepentingan desa menunjukkan komitmen dalam menyongsong tahun anggaran 2025 dengan pendekatan pengelolaan yang lebih efektif dan transparan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB
X