"Diminta warga tetap waspada terhadap aksi kejahatan dengan meningkatkan keamanan. Ketiganya dikenai pasal 362 dan 363 KUHP ancaman 7 tahun dan 480 KUHP penadah ancaman hukuman 4 tahun," pungkas Rita.
Kedua korban curanmor itu pun bersyukur para pelaku bisa ditangkap dan sepeda motor mereka sudah kembali.
"Pas di cek kedepan motor sudah hilang, beruntung Jajaran Satreskrim Gercep pelaku sudah ditangkap dan motor saya kembali satu minggu dalam keadaan masih mulus," tutur Irlan.
DJ juga merasa bersyukur sepeda motornya bisa kembali setelah satu bulan hilang. Sepeda motornya sempat hilang, saat terparkir depan apotek tempanya bekerja.
"Terima kasih buat Polres Sukabumi Kota, motor saya sudah kembali lagi dan proses pengambilan juga dilakukan secara gratis," kata dia. (Mohammad Satiri)