"Dari pihak keluarga menyesalkan, dari pihak si pelaku itu belum ada itikad baik pada keluarga korban, jadi kita sangat menyesal dan kita merasa kebingungan pas hari pertama. Semua kita keluarganya kurang mampu, jadi benar benar bingung, kita mesti melakukan langkah seperti apa," ujarnya.
Baca Juga: Krisis Listrik, Warga Pajampangan Desak DPRD Kabupaten Sukabumi Turun Tangan
Dewi menjelaskan, keluarga sangat membutuhkan bantuan hukum dan berharap pelaku dihukum seberat-beratnya, setimpal dengan perbuatan yang dilakukan terhadap suaminya.
"Jadi kita beranggapan masyarakat yang tidak tahu aturan hukumnya gimana. Saya meminta kepada semua untuk membantu dan memberikan penerangan seterang benderangnya," ujar Dewi.
Diketahui, Septian (37), seorang sekuriti meregang nyawa setelah dihabisi anak bos sendiri, A (27), di pos tempat ia bekerja.
Polresta Bogor Kota mengungkap bahwa kasus tersebut merupakan pembunuhan berencana. Sebab, A sempat-sempatnya membeli pisau dapur yang digunakan untuk membunuh di toko ACE Hardware.
Saat beraksi, A juga dengan sengaja membangunkan Septian yang tengah tertidur pulas di posnya, lalu membunuh Septian dengan cara menggorok leher korban menggunakan pisau dapur yang sengaja ia beli.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo menegaskan, atas perbuatannya pelaku terancam dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 1 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup. (Indra)