Minggu, 21 Desember 2025

Komisi IV DPRD Purwakarta Terima Aduan Pekerja Tak Digaji Hingga Dipaksa Tanggung Kerugian Perusahaan Senilai Rp 2,5 Miliar

- Kamis, 30 Januari 2025 | 21:25 WIB
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IV DPRD Purwakarta. (Foto: Istimewa)
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IV DPRD Purwakarta. (Foto: Istimewa)

METROPOLITAN.ID - Komisi IV DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama stakeholder untuk membahas permasalahan sejumlah karyawan PT Cipta Rasa Pangan (CRP) yang mengadu tidak digaji oleh perusahaan tempat mereka bekerja sejak bulan Juni 2024 lalu hingga memasuki akhir Januari 2025 ini.

Beberapa karyawan PT CRP yang mengadu juga turut dihadirkan dalam agenda RDPU yang digelar di ruang kerja Komisi IV DPRD Purwakarta, Kamis 30 Januari 2025.

Kedatangan para pekerja tersebut diterima langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Purwakarta, Ricky Syamsul Fauzi, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Astri Novitasari, Sekretaris Komisi IV DPRD Kamal, Anggota Komisi IV DPRD Said Ali Azmi, dan Didin Hendrawan.

Baca Juga: Pemkab Purwakarta Ditantang Pangkas TPP ASN

Rapat ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Disnakertrans Purwakarta serta Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat Wilayah II Purwakarta.

Obay Baehaqi, salah satu karyawan PT CRP kepada awak media mengungkap bahwa ada 10 karyawan yang haknya belum dibayarkan oleh perusahaan.

"Anehnya, tidak ada putusan PHK atau apapun dari pihak perusahaan. Kita kaya ngambang gitu aja. Jumlah karyawan yang tidak mendapatkan kejelasan dan tidak dibayarkan gajinya kurang lebih ada 10 orang," kata Obay, Kamis 30 Januari 2025.

Baca Juga: Bupati Purwakarta Terpilih, Om Zein Kirim Makan Siang Gratis untuk Penunggu Pasien di RS Bayu Asih

Selain itu, Obay juga mengaku bahwa dirinya bersama sejumlah karyawan yang hadir dalam RDPU mengadu kepada Komisi IV tentang tidak adanya Jaminan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang diberikan kepada para karyawan.

"Dari tahun 2015 hingga tahun 2024 saya kerja itu tidak ada BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan. Dan kami menerima gaji di bawah UMR," terangnya.

Ia juga mengungkap bahwa dalam agenda pertemuan dengan DPRD ini dilakukan dalam rangka meminta bantuan atas dugaan perusahaan yang membebankan kerugian perusahaan kepada mereka.

Lebih lanjut, kata Obay, alasan lain pihaknya beserta rekan lainnya mendatangi DPRD dikarenakan adanya dugaan perusahaan membebankan kerugian perusahaan kepada karyawan secara tanggung renteng.

"Perusahaan tidak menjelaskan kerugian dari segi apa. Kami karyawan harus menanggung kerugian per orang Rp250 juta, dan yang berjumlah 10 orang, terpaksa menandatangani perjanjian harus membayar kerugian perusahaan senilai Rp.2,5 Miliar ditanggung renteng, waktu itu kita dijemput tanda tangannya di Jakarta," kata dia.

Sementara itu, Ketua Komisi IV Ricky Syamsul Fauzi, menyampaikan bahwa pihaknya akan hadir dalam upaya menjembatani permasalahan antara perusahaan dan para karyawannya tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB
X