METROPOLITAN.ID - Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan kunjungan kaji terap ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumedang pada Jumat, 14 Februari 2025.
Kunjungan ini dipimpin oleh Ketua Komisi I, Iwan Ridwan, dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha di Kabupaten Sukabumi.
Raperda ini bertujuan untuk memberikan regulasi yang mendukung terciptanya iklim investasi yang kondusif, khususnya dalam sistem pelayanan terpadu satu pintu.
Baca Juga: Kepemimpinan Kang Tutus di Kota Sukabumi Dipuji, Merangkul dengan Hati, Bekerja dengan Kolaborasi
Dalam kaji terap tersebut, rombongan Komisi I banyak mendapatkan pelajaran berharga dari Kabupaten Sumedang, terutama dalam hal percepatan proses perizinan. Di Kabupaten Sumedang, waktu penyelesaian izin yang semula memakan waktu 28 hari kerja kini dapat dipangkas menjadi hanya 3 hari kerja.
Kepastian waktu dan kecepatan proses ini dinilai menjadi salah satu faktor utama dalam menarik minat investor.
“Intinya, keberhasilan pengaturan investasi di berbagai daerah akan kita ambil sebagai best practice untuk dituangkan dalam Raperda yang sedang kita bahas,” ungkap Iwan, politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rabu (19/2/2025).
Lebih lanjut, Iwan menegaskan bahwa regulasi yang tengah disusun ini bertujuan untuk menciptakan iklim investasi yang tidak hanya kondusif bagi investor, tetapi juga membawa keberkahan bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.
"Tujuannya tidak lain dari regulasi ini pasti untuk lebih kondisinya iklim investasi yang membawa keberkahan bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi," pungkasnya. [Satiri]