METROPOLITAN.ID - Polisi menetapkan sopir truk Deden Sulaeman (44) sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang melibatkan truk muatan batu dan pasir dengan minibus rombongan wisatawan di Jalan Nasional Sukabumi Palabuhanratu pada Sabtu 8 Februari 2025 silam.
Dalam kecelakaan maut tersebut, empat orang tewas dan enam orang luka-luka. Saat itu, truk yang dikemudikan Deden terguling dan menimpa minibus rombongan wisatawan.
Setelah melalui tahapan penyidikan, Rabu 12 Februari 2025 penyidik Satlantas Polres Sukabumi menetapkan Deden Sulaeman sebagai tersangka.
Sopir truk Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi F 8148 FZ ini diduga lalai hingga menyebabkan kecelakaan maut di Kampung Cijarian, Desa Tonjong, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
"Sudah ditetapkan tersangka pada Rabu 12 Februari 2025. Setelah kejadian tersebut kita langsung melakukan pemeriksaan. Akhirnya kita tetapkan tersangka," kata Kasat Lantas Polres Sukabumi, AKP Arif Saepul, melalui Kanit Gakkum, Ipda M Yanuar Fajar, akhir pekan lalu.
Fajar menjelaskan awalannya sopir truk mengaku bahwa kecelakaan itu akibat gangguan fungsi rem alias rem blong.
Namun setelah dilakukan pengecekan lebih menyeluruh oleh tim gabungan Satlantas Polres Sukabumi dan Dinas Perhubungan (Dishub), menunjukkan bahwa sistem pengereman truk dalam kondisi baik.
"Dia bilang rem bermasalah, tetapi hasil pemeriksaan menunjukkan sebaliknya. Intinya ada unsur kelalaian yang menyebabkan kecelakaan ini," jelasnya.
Polisi masih terus melakukan rangkaian penyidikan, untuk melengkapi berkas perkara kasus kecelakaan maut ini.
Baca Juga: Naas! Pemotor Terjun ke Jurang di Jalan Raya Cilebut Bogor, Dua Orang Terluka
Deden Sulaeman sendiri tercatat sebagai warga Tangerang Provinsi Banten.
Diketahui, Truk Mitsubishi Fuso bermuatan batu menimpa Isuzu Panther hingga ringsek. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Palabuhanratu, tepatnya di Kampung Cijarian, Desa Tonjong, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Sabtu 8 Februari 2025 pukul 14.00 WIB.