METROPOLITAN.ID - DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-11 Tahun Sidang 2025 yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD pada Jumat 11 April 2025.
Rapat mengagendakan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Pengantar Bupati Sukabumi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali yang didampingi oleh Wakil Ketua II Usep.
Baca Juga: Benturan Mengerikan Warnai Kemenangan Telak AC Milan atas Udinese di Serie A Italia
Hadir pula dalam kesempatan tersebut Bupati Sukabumi, Wakil Bupati H. Andreas, SE, para anggota DPRD.
Selain itu hadir unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Sebagai bagian dari proses legislasi daerah, penyampaian pandangan umum fraksi menjadi forum penting untuk menyampaikan sikap politik sekaligus masukan terhadap usulan kebijakan yang diajukan oleh eksekutif.
Baca Juga: Komisi I DPRD Kota Bogor Dukung Langkah Penertiban Pengamen di Angkot dan Reklame Ilegal
Dalam suasana rapat yang berlangsung tertib dan terbuka, masing-masing fraksi melalui juru bicara yang telah ditunjuk secara bergiliran menyampaikan pandangannya terhadap Raperda perubahan tersebut.
Fraksi Partai Golkar dan PAN menyampaikan pandangan bersama melalui Asri Mulyawati, sementara Fraksi Partai Gerindra diwakili oleh Ruslan Abdul Halim. Dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), penyampaian pandangan disampaikan oleh Hamzah Gurnita.
Lalu Hj. Leni Liawati menjadi juru bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menyampaikan sikapnya melalui Sendi A. Maulana, sementara Jalil Abdillah menjadi juru bicara Fraksi Partai Demokrat, dan H. Apep Saepul Mahdan menyampaikan pandangan dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Seluruh fraksi pada prinsipnya memberikan pandangan yang konstruktif, berupa saran, catatan, pendapat, hingga koreksi dan pertanyaan-pertanyaan strategis yang ditujukan kepada Bupati dan Pemerintah Daerah.
Hal ini dimaksudkan untuk memperkuat substansi Raperda agar lebih relevan dengan kondisi riil masyarakat dan kebutuhan daerah ke depan.
Menanggapi seluruh pandangan tersebut, Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali menyampaikan bahwa tahapan selanjutnya adalah mendengarkan jawaban resmi dari pihak eksekutif.