METROPOLITAN.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat bakal mengintensifkan patroli untuk menertibkan praktik pungutan atau sumbangan masyarakat yang dilakukan di jalan umum.
Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Purwakarta Teguh Juarsa, mengatakan hal ini dilakukan berdasarkan terbitnya Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 37/Hub02/Kesra tentang Penertiban Jalan Umum dari Pungutan atau Sumbangan Masyarakat di Wilayah Provinsi Jawa Barat.
Kebijakan ini diterbitkan sebagai respons atas meningkatnya laporan masyarakat terkait praktik pungutan liar dan permintaan sumbangan di jalan raya, yang dilakukan baik oleh individu maupun kelompok. Tujuannya adalah untuk menjaga ketertiban umum dan memberikan rasa aman serta nyaman bagi pengguna jalan.
"Kami, Satpol PP Purwakarta Bidang Trantibum siap melaksanakan larangan ini. Kami akan mengintensifkan patroli serta melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan, kelurahan, dan desa," ujar Teguh, Senin 14 April 2025.
Teguh menyebut patroli akan difokuskan pada titik-titik rawan yang dalam beberapa waktu kebelakang kerap dijadikan lokasi pungutan oleh organisasi kemasyarakatan hingga perorangan.
Menurutnya, meskipun beberapa kegiatan penggalangan dana dilakukan dengan niat sosial, tetap harus mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak boleh mengganggu ketertiban serta keselamatan pengguna jalan.
Baca Juga: Rekomendasi 15 Dstinasi Wisata di Purwakarta 2025, Cocok Buat Liburan Akhir Pekan
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penggalangan dana di jalan umum. Jika memang ada keperluan untuk kegiatan sosial, silakan dilakukan sesuai prosedur dan di tempat yang telah ditentukan," tegasnya.
Ia juga berharap seluruh elemen masyarakat dapat memahami dan mendukung kebijakan ini demi menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua pihak.***