METROPOLITAN.ID - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengambil tindakan tegas menyusul mencuatnya kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang dokter kandungan di Garut, Jawa Barat.
Dokter yang diketahui berinisial IS tersebut diduga melakukan tindakan tak pantas terhadap pasien perempuan saat menjalani pemeriksaan USG di klinik tempatnya bekerja.
Sebagai bentuk respons cepat, Kemenkes telah mengusulkan pencabutan sementara Surat Tanda Registrasi (STR) milik dokter tersebut kepada Konsil Kesehatan Indonesia (KKI).
Baca Juga: Ezri Konsa Tetap Bangga Meski Aston Villa Gagal Singkirkan PSG di Liga Champions
STR merupakan dokumen penting dan wajib dimiliki oleh setiap tenaga kesehatan agar bisa menjalankan praktik medis secara legal di Indonesia.
“Sudah (monitor). Kemenkes sudah koordinasi dengan KKI untuk nonaktifkan sementara STR-nya sambil menunggu investigasi lebih lanjut,” jelas Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI, Aji Muhawarman, seperti dikutip dari JawaPos.
Langkah Kemenkes ini muncul setelah beredarnya rekaman CCTV yang memperlihatkan tindakan tidak pantas sang dokter terhadap pasiennya.
Baca Juga: Usai Aksinya Viral di CCTV, Dokter Kandungan USG Pasien di Garut Akhirnya Ditangkap Polisi
Dalam rekaman tersebut, terlihat dokter pria menyentuh bagian tubuh sensitif pasien tanpa kehadiran pendamping medis di dalam ruangan pemeriksaan.
Video itu viral di media sosial dan segera menuai kemarahan dari warganet. Banyak pihak menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran etika profesi dan dugaan kuat terjadi pelecehan seksual.
Bahkan, beberapa anggota DPR turut mendesak agar kasus ini diusut secara tuntas, serta meminta pemerintah dan aparat penegak hukum bertindak transparan dan cepat.
Baca Juga: Manuel Neuer Dipastikan Absen Hadapi Inter Milan di Liga Champions, Urbig Masih Jadi Andalan Bayern
Dengan penonaktifan sementara STR, maka dokter IS secara hukum tidak diperkenankan untuk menjalankan praktik kedokteran dalam bentuk apapun.
Ini menjadi langkah awal dalam upaya penegakan disiplin profesi dan perlindungan terhadap pasien, sambil menunggu proses pemeriksaan etik dan hukum yang sedang berjalan.