Senin, 22 Desember 2025

KPK Sita Motor Royal Enfield Milik Ridwan Kamil dalam Kasus Korupsi BJB, Aset Ini Ternyata Tak Ada di LHKPN

- Jumat, 25 April 2025 | 20:28 WIB
ILUSTRASI Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berfoto dengan motor pribadinya (IST)
ILUSTRASI Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berfoto dengan motor pribadinya (IST)

METROPOLITAN.ID - Sepeda motor Royal Enfield yang dimiliki oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, ternyata tidak tercatat dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Penemuan ini muncul setelah motor tersebut disita oleh penyidik KPK dalam penggeledahan di kediaman Ridwan Kamil, yang diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi di BJB.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi kepada wartawan bahwa sepeda motor Royal Enfield yang sebelumnya diketahui dimiliki oleh Ridwan Kamil kini telah disita oleh KPK.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Mobil Sedan Yang Dilengkapi Fitur Modern dan Nyaman untuk Pilihan Bagi Perempuan

Motor ini ditemukan dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah pribadi RK di daerah Cawang.

Tessa menjelaskan, sepeda motor tersebut tidak tercatat dalam LHKPN yang seharusnya diajukan oleh setiap pejabat negara untuk transparansi kekayaan.

“Motor yang ada di Rupbasan Cawang itu memang tidak tercatat dalam LHKPN saudara RK,” kata Tessa dalam keterangannya seperti dikutip pada Jumat, 25 April 2025.

Baca Juga: 5 Hero META Yang Kena Nerf pada Update Patch Note Game Mobile Legends April 2025.

Ini menjadi perhatian besar, mengingat setiap pejabat negara diwajibkan untuk melaporkan seluruh harta kekayaan mereka sebagai bentuk akuntabilitas dan mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang.

KPK menduga, sepeda motor Royal Enfield ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

Kasus ini berhubungan dengan mark-up anggaran pengadaan iklan yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk Yuddy Renaldi, mantan Direktur Utama BJB, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Samsung Tawarkan Harga Diskon untuk Samsung Galaxy S24 FE, Jadi Segini Harganya!

Menurut penyelidikan KPK, dugaan mark-up tersebut menyebabkan kerugian negara yang mencapai ratusan miliar rupiah.

Kasus yang melibatkan Ridwan Kamil ini berawal dari dugaan penggelapan dana yang digunakan untuk pengadaan iklan di media televisi, cetak, dan online, yang dikelola oleh BJB.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB
X