Minggu, 21 Desember 2025

Sidang Lanjutan Kasus Tewasnya Samson, Saksi Kunci Beberkan Hal Ini

- Kamis, 22 Mei 2025 | 20:30 WIB
Kuasa Hukum terdakwa kasus Samson, Fikri Abdul Azis. (Ist)
Kuasa Hukum terdakwa kasus Samson, Fikri Abdul Azis. (Ist)

METROPOLITAN.ID - Pengadilan Negeri Kabupaten Sukabumi menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan Suherlan alias Samson, Kamis, 22 Mei 2025.

Sidang kasus Samson kali ini memasuki tahap pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan kasus Samson tersebut, keenam terdakwa yang berstatus sebagai tahanan kota hadir dan mengikuti jalannya proses hukum dengan tenang.

Mereka mendengarkan kesaksian sejumlah saksi, di antaranya warga sekitar hingga petugas kepolisian yang menangani penyelidikan awal kasus.

Salah satu saksi yang dihadirkan dalam kasus Samson ini adalah Dede Akbar, yang oleh pihak kuasa hukum terdakwa disebut sebagai saksi kunci dalam peristiwa yang terjadi di Kampung Cihurang, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan pada Jumat, 21 Februari 2025.

"Sidang hari ini mengungkap bahwa sebelum kejadian, almarhum sempat melakukan penganiayaan terlebih dahulu terhadap saksi kami, yakni Dede Akbar. Itu yang menjadi pemicu utama," ujar Fikri Abdul Azis, kuasa hukum terdakwa.

Menurutnya, berdasarkan kesaksian Dede, korban datang dengan membawa dua senjata tajam dan sempat menjatuhkan saksi sebelum akhirnya dilerai oleh salah satu terdakwa.

"Ada upaya melerai yang justru membuat almarhum terjatuh. Itu yang baru terungkap sejauh ini," sambungnya.

Selain Dede, Jaksa juga menghadirkan sejumlah tokoh lingkungan dalam persidangan kasus Samson ini, seperti ketua RT dan RW, serta penyidik yang menangani olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Saksi-saksi yang dihadirkan tadi semuanya dari pihak JPU," ungkapnya.

Ia juga menyampaikan rencana menghadirkan saksi tambahan dalam sidang selanjutnya untuk menguatkan posisi salah satu terdakwa yang diklaim tidak ikut terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.

"Kami ingin membuktikan ada terdakwa yang hanya datang belakangan tanpa melakukan kekerasan apa pun," tandas Fikri.

Di sisi lain, kuasa hukum keluarga korban, Tusyana Priyatin, menyampaikan bahwa keluarga Samson belum kembali ke kediaman mereka di Desa Cidadap.

Mereka merasa tidak aman dan masih tinggal di tempat lain.

"Masih mengungsi di daerah Palabuhanratu. Meski tak diusir secara resmi oleh warga, tapi dari pengakuan keluarga, mereka merasa diintimidasi oleh salah satu pelaku," kata Tusyana.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X