Senin, 22 Desember 2025

Rute Demo Ojol di Jakarta Rabu 17 September 2025, Ini 7 Tuntutannya

- Selasa, 16 September 2025 | 18:47 WIB
ILUSTRASI - Berikut rute 'Aksi 179 Ojol' di Jakarta pada Rabu, 17 September 2025, hindari lokasi-lokasi rawan macet ini saat demo. (ANTARA FOTO/Khaerul Izan)
ILUSTRASI - Berikut rute 'Aksi 179 Ojol' di Jakarta pada Rabu, 17 September 2025, hindari lokasi-lokasi rawan macet ini saat demo. (ANTARA FOTO/Khaerul Izan)

7 Tuntutan Aksi 179 Ojol

Tujuh tuntutan yang disuarakan oleh GARDA Indonesia mencerminkan berbagai permasalahan mendasar yang dihadapi oleh pengemudi ojol. 

1. Memasukkan RUU Transportasi Online ke dalam Prolegnas 2025-2026

Para pengemudi menginginkan pengakuan hukum yang jelas agar mereka tidak lagi dianggap sebagai mitra yang rentan, melainkan sebagai pekerja yang memiliki hak-hak dasar seperti jaminan sosial dan perlindungan kerja

2. Menetapkan potongan aplikator maksimal 10% sebagai harga mati

Saat ini, potongan aplikator terhadap pendapatan pengemudi bisa mencapai 20% atau lebih.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Dapat Julukan Ini dari Media Asing

3. Menerapkan regulasi tarif antar barang dan makana

Tidak seperti tarif angkut penumpang yang telah diatur, tarif untuk layanan kurir seringkali tidak konsisten dan dapat berubah sesuai algoritma aplikator.

4. Melakukan audit investigatif terhadap potongan 5% yang diambil aplikator

Para pengemudi mempertanyakan ke mana perginya potongan tambahan ini dan meminta pemerintah untuk melakukan audit independen untuk memastikan akuntabilitas keuanga.

5. Menghapus sistem Aceng, Slot, Multi Order, dan Member Berbayar

Sistem "Multi Order" seringkali memaksa pengemudi mengambil lebih dari satu pesanan dengan kompensasi yang dinilai tidak sepadan.

Baca Juga: Momentum Hari Pelayanan Pelanggan Nasional, BPJS Ketenagakerjaan Berikan Jaminan Sosial buat Peserta

Sementara "Member Berbayar" adalah skema yang mengharuskan pengemudi membayar untuk mendapatkan prioritas order. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X