Senin, 22 Desember 2025

Mulai Kapan Gaji ASN Guru, Dosen, TNI, dan Polri Naik dan Berapa Persen Kenaikannya?

- Jumat, 19 September 2025 | 15:06 WIB
Presiden Prabowo Subianto meneken kebijakan kenaikan gaji untuk aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, dan Polri di seluruh Indonesia. (warta.jogjakota.go.id)
Presiden Prabowo Subianto meneken kebijakan kenaikan gaji untuk aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, dan Polri di seluruh Indonesia. (warta.jogjakota.go.id)

6. Peningkatan Kesejahteraan Abdi Negara: Kenaikan gaji bagi ASN (terutama guru, dosen, dan tenaga penyuluh), TNI/Polri, serta pejabat negara.

7. Pembangunan Infrastruktur dan Perumahan: Peningkatan pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan, bantuan langsung tunai (BLT), serta penjaminan penyediaan rumah murah bersanitasi baik untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan generasi milenial/Gen Z.

8. Reformasi Fiskal: Mendirikan badan penerimaan negara dan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) hingga 23%.

Secara garis besar, program ini menunjukkan visi pemerintahan yang komprehensif dan terintegrasi, di mana setiap langkah saling mendukung.

Baca Juga: Miris! Siswa SDN Cilimus Sukabumi Bertahun-tahun Numpang Belajar, Perbaikan Bangunan Sekolah Cuma Khayalan

Berapa Persentase Kenaikannya dan Kapan Mulai Berlaku?

Meskipun Perpres Nomor 79 Tahun 2025 telah menegaskan adanya kenaikan, namun dokumen tersebut belum merinci secara pasti besaran persentase kenaikan gaji yang baru.

Sebagai perbandingan, penyesuaian gaji sebelumnya telah ditetapkan sebesar 8% untuk PNS dan TNI/Polri, yang berlaku sejak 1 Januari 2024.

Regulasi terbaru sebelum Perpres ini adalah PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024 untuk ASN, PP Nomor 6 Tahun 2024 untuk TNI, dan PP Nomor 7 Tahun 2024 untuk Polri.

Baca Juga: Erling Haaland Catatkan Rekor Cetak 50 Gol di Liga Champions Tercepat saat Manchester City Bungkam Napoli 2-0

Dengan demikian, para abdi negara masih harus menunggu informasi resmi selanjutnya mengenai besaran persentase kenaikan yang akan diberikan.

Namun, yang jelas, kenaikan ini telah dijamin oleh landasan hukum yang kuat, yaitu Perpres yang telah ditandatangani oleh Presiden.

Hal ini mengakhiri spekulasi yang berkembang liar dan memberikan kepastian bagi jutaan ASN, termasuk guru, dosen, dan tenaga kesehatan yang disebutkan secara khusus dalam dokumen tersebut.

Publik kini tinggal menunggu detail lanjutan dari regulasi ini, yaitu pengumuman besaran persentase yang diharapkan akan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan jutaan keluarga para abdi negara.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X