Perangkat portabel yang dipegang oleh petugas. Perangkat ini memungkinkan petugas untuk memfoto pelanggaran di tempat, dengan bukti langsung terintegrasi ke sistem data, meningkatkan efisiensi tanpa perlu kertas tilang manual.
Meskipun didominasi teknologi, tilang manual tidak dihapuskan sepenuhnya. Proporsi 5% tilang manual digunakan secara sangat selektif untuk dua tujuan utama:
Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Hari Ini 23 November 2025: Stabil di Puncak Koreksi
- Wilayah Blank Spot
Menindak pelanggaran di wilayah yang belum terjangkau oleh infrastruktur ETLE.
- Pelanggaran Fatal Kasat Mata
Menindak pelanggaran yang berpotensi langsung menyebabkan kecelakaan fatal, seperti balap liar, knalpot brong yang mengganggu ketertiban, atau pelanggaran yang membutuhkan penindakan segera (misalnya, melawan arus yang membahayakan nyawa).
Dalam implementasi 95% ETLE, peran petugas di lapangan beralih menjadi lebih humanis.
Untuk pelanggaran ringan yang tidak fatal, petugas diarahkan untuk mengutamakan teguran dan pembinaan sebagai upaya preventif dan edukatif, meskipun data teguran ini tetap dicatat.
Baca Juga: Jadwal One Way dan Ganjil Genap Puncak Bogor Minggu 23 November 2025
Aturan terbaru yang paling signifikan adalah integrasi data pelanggaran ke dalam sistem informasi terpusat.
Setiap pelanggaran yang tercatat selama Operasi Zebra 2025, baik yang berakhir sebagai tilang elektronik maupun hanya sebagai teguran/pembinaan, datanya akan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Satuan Operasi (SISLAOPS).
SISLAOPS berfungsi sebagai database terpusat yang mencatat riwayat pelanggaran setiap kendaraan dan pengemudi. Data ini sangat penting untuk pemetaan perilaku lalu lintas dan evaluasi kinerja operasi.
Pencatatan dalam SISLAOPS ini terintegrasi langsung dengan data di Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap). Konsekuensi terberat dari integrasi ini adalah: