METROPOLITAN.ID - Jagat media sosial di Kabupaten Jember dihebohkan dengan beredarnya video dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum perangkat Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung.
Video tersebut dengan cepat menyebar luas melalui berbagai grup WhatsApp dan platform media sosial lainnya, memicu beragam reaksi dari masyarakat.
Dalam video yang viral itu, tampak seorang perempuan warga setempat meluapkan kemarahannya saat berada di kantor desa.
Ia mengaku dimintai sejumlah uang ketika mengurus administrasi kependudukan, yang seharusnya menjadi layanan gratis bagi masyarakat.
Baca Juga: 500 ASN Pemkot Sukabumi Jalani Penilaian Manajemen Talenta, Kesempatan Mengisi Jabatan Strategis
Warga tersebut diketahui bernama Yani, sementara oknum perangkat desa yang dituding melakukan pungli disebut bernama Mukhlis.
Berdasarkan rekaman video yang beredar, Yani menuding adanya permintaan uang sebesar Rp150 ribu untuk pengurusan pembuatan atau revisi dua Kartu Keluarga (KK) miliknya. Ia mengaku praktik serupa tidak hanya dialaminya seorang diri.
Dalam video itu, Yani menyebut banyak warga lain yang juga mengeluhkan hal serupa ketika mengurus dokumen administrasi kependudukan di desa tersebut.
“Bukan hanya aku sampean yang digitukan. Banyak pengeluhannya orang,” kata Yani dalam video yang beredar.
Pernyataan tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa praktik pungli diduga telah berlangsung cukup lama dan dialami lebih dari satu warga.
Dalam video yang sama, emosi Yani terlihat memuncak. Ia mengaku semakin kesal karena permintaan uang tersebut disampaikan saat anaknya yang datang untuk mengurus keperluan administrasi.
Yani bahkan secara terbuka mengancam akan melaporkan dugaan pungli tersebut serta meminta agar kejadian itu diviralkan supaya diketahui masyarakat luas.
“Viralkan, viralkan orang Dusun Gumuk Segawe, wilayahnya Bu Kampung Maryami, biar tahu sampean kalau jahat sama orang,” ucapnya dengan nada emosi.
Ucapan itu sontak menjadi perhatian publik dan membuat video tersebut cepat menyebar ke berbagai platform media sosial.