Minggu, 21 Desember 2025

Pemkab Lumajang Wajibkan Uji Emisi Kendaraan Dinas, Pemerintah Diminta Jadi Contoh Jaga Udara Bersih

- Kamis, 18 Desember 2025 | 19:03 WIB
Seluruh perangkat daerah di Kabupaten Lumajang diwajibkan melakukan uji emisi kendaraan.  (Diskominfo Lumajang)
Seluruh perangkat daerah di Kabupaten Lumajang diwajibkan melakukan uji emisi kendaraan. (Diskominfo Lumajang)

Sebagai penguatan kebijakan, Pemkab Lumajang juga menggelar program Uji Emisi Kendaraan Gratis bagi masyarakat melalui kegiatan bertema "SIDARSIH (Aksi Udara Bersih) – Beat Air Pollution" atau "Akhiri Polusi Udara".

Program ini menjadi sarana edukasi sekaligus ajakan kolektif agar pengendalian emisi tidak berhenti pada tataran kebijakan, melainkan diwujudkan melalui aksi nyata.

Langkah tersebut selaras dengan Program Langit Biru, program nasional pengendalian pencemaran udara dari sumber bergerak dan tidak bergerak.

Implementasinya diperkuat melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2023 tentang baku mutu emisi kendaraan bermotor, yang mewajibkan setiap kendaraan memenuhi standar emisi melalui uji emisi secara berkala.

Baca Juga: Komisi IV DPRD Matangkan Arah Pembangunan Pariwisata di Kota Sukabumi, RIPPARDA Diselaraskan dengan UU Baru

Bunda Indah menegaskan, uji emisi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan investasi jangka panjang bagi kesehatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.

Di antaranya, menjaga udara tetap bersih, kesehatan masyarakat yang meningkat, efisiensi bahan bakar, hingga memperpanjang usia kendaraan.

Lebih jauh, kebijakan ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran kolektif, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, serta mendorong perubahan perilaku ramah lingkungan, baik di tingkat individu maupun kelembagaan.

Menutup kegiatan, Bunda Indah mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dan mengajak masyarakat untuk terus berkolaborasi menjaga kelestarian lingkungan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X