Sebagai penguatan kebijakan, Pemkab Lumajang juga menggelar program Uji Emisi Kendaraan Gratis bagi masyarakat melalui kegiatan bertema "SIDARSIH (Aksi Udara Bersih) – Beat Air Pollution" atau "Akhiri Polusi Udara".
Program ini menjadi sarana edukasi sekaligus ajakan kolektif agar pengendalian emisi tidak berhenti pada tataran kebijakan, melainkan diwujudkan melalui aksi nyata.
Langkah tersebut selaras dengan Program Langit Biru, program nasional pengendalian pencemaran udara dari sumber bergerak dan tidak bergerak.
Implementasinya diperkuat melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2023 tentang baku mutu emisi kendaraan bermotor, yang mewajibkan setiap kendaraan memenuhi standar emisi melalui uji emisi secara berkala.
Bunda Indah menegaskan, uji emisi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan investasi jangka panjang bagi kesehatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
Di antaranya, menjaga udara tetap bersih, kesehatan masyarakat yang meningkat, efisiensi bahan bakar, hingga memperpanjang usia kendaraan.
Lebih jauh, kebijakan ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran kolektif, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, serta mendorong perubahan perilaku ramah lingkungan, baik di tingkat individu maupun kelembagaan.
Menutup kegiatan, Bunda Indah mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dan mengajak masyarakat untuk terus berkolaborasi menjaga kelestarian lingkungan.***