metropolitan-network

MK Tolak Gugatan Warga Kepulauan Riau Terkait Uji Materi, Proyek Rempang Eco City Tetap Berlanjut

Kamis, 30 November 2023 | 14:51 WIB
MK tolak gugatan warga Kepulauan Riau terkait UU Pengadaan Tanah untuk Proyek Strategis Rempang Eco City. (Jawapos.com)

 

METROPOLITAN.ID - Mahkamah Konstitusi atau MK tolak gugatan terkait PSN Rempang Eco City yang diajukan oleh warga Kepulauan Riau (Kepri).

MK tolak gugatan warga Kepualauan Riau terkait uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang berkaitan dengan Proyek Strategis Nasional Rempang Eco City.

MK menolak gugatan warga Kepulauan Riau terkait UU Pengadaan Tanah untuk Proyek Strategis Rempang Eco City.

Baca Juga: Panwascam Citeureup Ajak Warga Laporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Dalam sidang pembacaan putusan, Ketua MK Suhartoyo menyatakan,

"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima."

Pemohon dalam perkara ini adalah Indra Afgha Anjani dari Kota Batam dan Amrin Esarey dari Kabupaten Bintan.

Baca Juga: Bojan Hodak Beberkan Alasan Mau Rekrut Stefano Beltrame untuk Perkuat Persib Bandung di Liga 1 202/2024

Keduanya merupakan warga Kepri yang memberi kuasa kepada Gerakan Rakyat Selamatkan Rempang.

Pemohon mengajukan petitum dalam provisi, yaitu memohon kepada MK untuk menghentikan Proyek Strategis Nasional Rempang Eco City.

Namun, MK menilai petitum tersebut tidak lazim jika dimohonkan pada bagian petitum dalam pokok perkara.

Baca Juga: Heboh! Pria Ditemukan Meninggal Posisi Duduk di Pedestrian Jalan Juanda Bogor

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyatakan,

"Terlebih, petitum a quo sudah dimohonkan dalam petitum provisi, sehingga menjadikan permohonan para Pemohon tidak jelas atau kabur atau obscuur."

Halaman:

Tags

Terkini