metropolitan-network

Pemda DIY Tetapkan UMK Yogyakarta 2024, Sleman naik 7,25 Persen Gunung Kidul naik 6,77 Persen

Kamis, 30 November 2023 | 19:00 WIB
Keputusan kenaikan UMK Yogyakarta 2024 ini diambil oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X. Tertinggi, UMK Sleman Naik 7,25 persen. (Unsplash/Mufid Majnun)

5. Kabupaten Gunungkidul: Rp 2.118.041,00 (naik 6,77%)

Baca Juga: Seminar Internasional Fakultas Teknik Unpak, Paparkan Konsep Pengembangan Kota Pariwisata

Sekda DIY menegaskan bahwa UMK berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun di perusahaan yang bersangkutan.

Pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK dan tidak diperkenankan ada penangguhan pembayaran UMK tahun 2024.

Kabar baiknya, UMK Yogyakarta 2024 ini akan berlaku mulai 1 Januari tahun depan.

Baca Juga: Wacana Jabatan Direksi Perumda PPJ Kota Bogor Diperpanjang, Atang Trisnanto: Kota Bogor Masih Punya Banyak Stok

Keputusan kenaikan UMK Yogyakarta 2024 ini diambil oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X.***

Halaman:

Tags

Terkini