Sebelumnya, PT Transportasi Jakarta telah menegaskan larangan keras terhadap penempelan alat peraga kampanye Pemilu 2024 di fasilitasnya, dan akan melaporkan pelanggaran kepada Bawaslu, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Baca Juga: Hak dan Peluang PPPK dalam ASN 2024, Punya Peluang Karier Pimpinan Tinggi
Kebijakan yang memperbolehkan penumpang mengenakan kaus partai di TransJakarta ini disampaikan langsung oleh Dirut PT TransJakarta, Wlfizon Yuza.***