"Setelah mendapatkan pengaduan dari Gusdurian kami bersama tim LBH Ansor melakukan pendalaman perkara yang kemudian kami berpandangan bahwa peristiwa ini telah terpenuhi unsur pidananya," kata dia.
LBH Ansor Karawang mau membantu untuk mendampingi korban dan keluarga korban untuk melapor perbuatan tak terpuji itu ke unit PPA Polres Karawang dengan dugaan cabul sebagaimana yang termaksud didalam pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Tinggal kita tunggu bagaimana hasil penyelidikan selanjutnya oleh kepolisian. Semoga pelaku bisa segera diproses secara hukum," ucap Darus. (acu)