METROPOLITAN.ID - Petugas gabungan penertiban knalpot racing atau brong di Kabupaten Karawang mengamankan 11 unit motor dengan knalpot brong, Rabu 30 Oktober 2024.
Petugas gabungan tersebut terdiri dari Satpol PP, Kodim, Polres, Subdenpom dan Dishub Karawang.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Karawang Adi Firmansyah mengatakan, penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.
Baca Juga: Tokoh Agama Dilibatkan untuk Cegah Stigma dan Diskriminasi Penyintas TB HIV
"Perda tersebut yang menjadi acuan kami melaksanakan oprasi bersama kenalpot racing atau brong," kata dia.
Belasan kendaraan yang menggunakan knalpot brong itu, kata dia, semuanya dilepaskan kembali kepada pemiliknya dengan syarat membuat surat pernyataan untuk tidak menggunakan kembali knalpot brong yang tidak standar.
"Untuk kenalpotnya kami langsung lepas ditempat dan langsung diamankan. Insya Allah kegiatan operasi ini akan terus kami lakukan," kata dia.
Ada beberapa tempat yang jadi target operasi, yakni tempat parkir di Jalan Jakarta atau dekat SMPN 6 Karawang Barat, serta parkiran di Stadion Singaperbangsa Karawang atau dekat SMAN 5 Karawang.
"Kedua tempat tersebut merupakan tempat parkir yang kerap digunakan para siswa untuk berangkat ke sekolah. Jadi kami berikan himbauan kepada para petugas parkir untuk melarang anak sekolah yang menggunakan kenalpot brong parkir di daerah tersebut," jelasnya.
Bahkan, kata dia, pihak sekolah pun akan diberikan surat untuk bisa memberikan pembinaan kepada para siswa siswinya yang berangkat sekolah menggunakan kendaraan pribadi, agar tidak mengunakan kenalpot yang tidak standar nasional Indonesia.
"Kami akan terus bergerak dalam pemberantasan kenalpot brong yang memang sudah dilarang dalam penggunaannya dan khusus kesekolahan kita akan terus melakukan pembinaan dan pemberitahuan agar siswanya tidak menggunakan kenalpot brong," pungkas dia. (Herman)