METROPOLITAN.ID - Kasus anggota Polres Karawang pangkat bripka berinisial ATR, yang selingkuh dengan notaris terus bergulir. Teranyar, si pelapor yang juga suami sang notaris, disebut menolak damai.
Gegara kelakuan yang dianggap mencoreng citra kepolisian RI itu, ATR yang juga eks pengawal pribadi (walpri) calon wakil bupati (cawabup) Karawang, H Maslani itu terancam pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
Ia diduga ketahuan selingkuh dengan seorang oknum notaris berinisial HS yang telah mempunyai seorang suami.
Baca Juga: Momentum Hari Guru, Ketua PGRI Karawang : Masih Banyak Kasus Kriminalisasi Guru
Kasus dugaan perzinahan tersebut sedang dalam penanganan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang.
Penyidik Unit PPA Polres Karawang telah mengambil keterangan mengumpulkan bukti serta keterangan saksi-saksi guna menentukan langkah selanjutnya.
Ditemui beberapa jam berselang, Terry Abdul Rahman dan rekan dari Kantor Hukum Trust Lawyers kepada wartawan menyampaikan jika kedatangan pihaknya bersama AI adalah untuk memenuhi pemanggilan penyelidikan dari pihak kepolisian.
Baca Juga: Isa Zega Berdoa di Hadapan Ka'bah, Doakan Nikita Mirzani Dapat Teguran Atas Tuduhan Fitnah
Sekaligus juga menyerahkan sejumlah dokumen tambahan yang diperlukan.
"Benar, kedatangan kami untuk memenuhi pemanggilan klarifikasi penyelidikan sekaligus menyerahkan sejumlah dokumen tambahan. Termasuk kepastian hukumnya dari pelaporan kita," kata Terry.
"Ada sekitar 30-40an pertanyaan perorang untuk 3 panggilan, diantaranya pelapor, saksi 1 dan saksi 2 . Pertanyaan sekitar kronologis dan fakta-fakta sebenarnya baik dari pelapor maupun saksi," imbuh dia.
Baca Juga: Viral Burung Pipit Tewas Massal di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Begini Faktanya!
Ada dua pelaporan yang dilakukan, lanjut Terry, pelaporan kode etik profesi ke Propam dan dugaan pelanggaran pasal perzinahan ke Polres Karawang unit PPA.
Sehingga diharapkan pihak kepolisian dapat bekerja dengan profesional dan oknum polisi ART segera diproses.