metro-jabar

UMK Kota Sukabumi Tahun 2025 DIsepakati Naik 6,5 Persen, Segini Nilainya

Kamis, 19 Desember 2024 | 17:41 WIB
Upah Minimum Kota (UMK) Kota Sukabumi tahun 2025 disepakati naik 6,5 persen setelah melalui perdebatan (ist)

METROPOLITAN.ID - Pemerintah Kota Sukabumi melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Sukabumi untuk tahun 2025 naik 6,5 persen menjadi Rp3,18 juta.

Jumlah itu naik 6,5 persen dibandingkan tahun 2024.

Keputusan tersebut diumumkan dalam acara Diseminasi UMK Sukabumi Tahun 2025 yang diadakan pada di Hotel Horison, Kamis 19 Desember 2024.

Baca Juga: Cek Kelayakan Bus di Cibinong, Dishub Temukan Alat Pemecah Kaca Tak Lengkap

Acara tersebut dihadiri oleh Pj Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, Kepala Dinas Tenaga Kerja Abdul Rachman, Kabid Hubungan Industrial Nia Paulina, serta 35 perwakilan perusahaan, HRD, dan serikat pekerja yang turut serta membahas kebijakan pengupahan yang baru.

Dalam kesempatan itu, Kusmana Hartadji menyampaikan bahwa kenaikan UMK 2025 ini telah melalui proses perhitungan yang matang, baik oleh Dewan Pengupahan Kota Sukabumi maupun berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Jawa Barat.

Kusmana menegaskan bahwa dengan kenaikan UMK 6,5 persen menjadi Rp3,18 juta, Kota Sukabumi masih berada di atas beberapa kota lainnya, seperti Indramayu dan Cirebon, meskipun masih berada di bawah Kota Bogor.

Baca Juga: Polisi Ringkus Komplotan Spesialis Pencurian Mobil di Bogor-Cianjur-Sukabumi: 9 Orang Ditangkap, Penadah Diburu

"Kenaikan ini diharapkan dapat memperbaiki kesejahteraan pekerja tanpa mengabaikan kepentingan pengusaha, terlebih di tengah tantangan ekonomi saat ini," ungkap Kusmana.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi, Abdul Rachman, menambahkan bahwa penetapan UMK ini telah melalui berbagai tahap pembahasan yang melibatkan pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, serta akademisi.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa hasil rapat Dewan Pengupahan Kota Sukabumi menghasilkan keputusan yang final dan telah sesuai dengan ketentuan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.

Baca Juga: Deretan Tren TikTok yang Viral di Tahun 2024

"Alhamdulillah, meskipun lewat perdebatan panjang, akhirnya keputusan itu disepakati juga," ujarnya.

Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kota Sukabumi, Nia Paulina, menyampaikan bahwa meskipun kenaikan UMK 6,5 persen cukup signifikan, pengusaha, melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), mengungkapkan kekhawatiran terkait kondisi iklim usaha yang belum sepenuhnya stabil.

Halaman:

Tags

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB