Minggu, 21 Desember 2025

UMK Kota Sukabumi Tahun 2025 DIsepakati Naik 6,5 Persen, Segini Nilainya

- Kamis, 19 Desember 2024 | 17:41 WIB
Upah Minimum Kota (UMK) Kota Sukabumi tahun 2025 disepakati naik 6,5 persen setelah melalui perdebatan (ist)
Upah Minimum Kota (UMK) Kota Sukabumi tahun 2025 disepakati naik 6,5 persen setelah melalui perdebatan (ist)

Mereka mengusulkan perbaikan dalam aspek perizinan usaha, perbaikan akses jalan, serta pengurangan biaya terkait BPJS Ketenagakerjaan.

"Hal itu memang domine pemerintah," ungkap dia.

Nia juga menambahkan bahwa meskipun ada sejumlah keberatan dari pihak pengusaha, tujuan dari kenaikan UMK ini tetap untuk meningkatkan daya beli buruh di Kota Sukabumi.

"Kami berharap kenaikan upah ini dapat diimbangi dengan peningkatan produktivitas kerja agar tercipta keseimbangan yang harmonis dalam hubungan industrial," ujar Nia.

Di sisi lain, serikat pekerja menyambut positif keputusan kenaikan UMK ini. Mengingat pada tahun lalu kenaikan UMK tidak sebesar ini, mereka berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesejahteraan buruh dan pekerja di Kota Sukabumi.

Dengan telah ditetapkannya keputusan yang final dan adanya kesepakatan antara semua pihak, diharapkan kebijakan pengupahan ini dapat membawa dampak positif, tidak hanya bagi kesejahteraan pekerja, tetapi juga untuk perekonomian daerah dan terciptanya hubungan industrial yang lebih harmonis di Kota Sukabumi. (Usep)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB
X