Sementara jika dikonversi menjadi penghasilan per bulan, setiap orang yang berpenghasilan di atas Rp7.175.416 wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen setiap bulannya.
"Sehingga bagi yang berpengasilan bruto Rp7.175.416 ke atas, setiap bulannya wajib membayar zakat sebesar 2,5 persen," tandasnya.
Lebih lanjut dia mengingatkan, agar masyarakat Kabupaten Karawang membayarkan zakatnya melalui lembaga resmi. Sehingga dana zakat bisa terhimpun dan terdistribusikan dengan baik.
"Bisa melalui Baznas langsung ataupun melalui unit pengumpul zakat (UPZ) kami yang ada di daerah-daerah. Sekarang bayar zakat makin gampang, bisa juga melalui online baznaskarawang.or.id," ujar dia.***