Senin, 22 Desember 2025

Jelang Ramadan 2025, Baznas Karawang Tetapkan Besaran Zakat Fitrah, Segini Nilainya

- Jumat, 24 Januari 2025 | 07:08 WIB
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Karawang telah menetapkan besaran nilai zakat fitrah, zakat mal dan fidyah jelang Ramadan 2025 (Ist)
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Karawang telah menetapkan besaran nilai zakat fitrah, zakat mal dan fidyah jelang Ramadan 2025 (Ist)

Sementara jika dikonversi menjadi penghasilan per bulan, setiap orang yang berpenghasilan di atas Rp7.175.416 wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen setiap bulannya.

"Sehingga bagi yang berpengasilan bruto Rp7.175.416 ke atas, setiap bulannya wajib membayar zakat sebesar 2,5 persen," tandasnya.

Lebih lanjut dia mengingatkan, agar masyarakat Kabupaten Karawang membayarkan zakatnya melalui lembaga resmi. Sehingga dana zakat bisa terhimpun dan terdistribusikan dengan baik.

"Bisa melalui Baznas langsung ataupun melalui unit pengumpul zakat (UPZ) kami yang ada di daerah-daerah. Sekarang bayar zakat makin gampang, bisa juga melalui online baznaskarawang.or.id," ujar dia.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB
X