Harga jual maksimal ke masyarakat pun telah ditentukan pemerintah, yakni Rp15.700 per liter.
“Untuk minyak itu sudah diatur, ada subsidinya. Margin produsen pun sudah ditetapkan. Jika ada yang bermain, mencari margin lebih, atau menaikkan harga di atas HE (Harga Eceran Tertinggi), itu sudah pelanggaran,” kata Samian.
Terkait pengurangan isi, ia menegaskan hal itu tidak dibenarkan secara hukum.
“Botol tertera 1 liter, tapi isinya 800 mililiter. Artinya label tidak sesuai isi. Ini harus kami dalami, apakah ada unsur kesengajaan dan sejak kapan dilakukan,” kata dia.
Samian juga menyebut, pihaknya telah mengamankan 3-4 sampel minyak yang diduga bermasalah dan saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya. (Usep)