metro-jabar

Tawuran Maut di Sukabumi Kembali Makan Korban, Satu Remaja Tewas dan Empat Luka-Luka

Selasa, 25 Maret 2025 | 10:14 WIB
Konferensi pers kasus Tawuran maut yang terjadi di Kabupaten Sukabumi kembali menelan korban, di mana satu remaja tewas dan empat orang lainnya luka-luka (ist)

Selain itu, polisi juga menangkap empat remaja dari kelompok Allstar karena membawa senjata tajam tanpa izin. Mereka adalah AT alias A (20), HI (24), FT alias C (25), dan H alias T (31).

Keempatnya kedapatan membawa berbagai jenis senjata tajam, seperti golok, corbek, dan cocor bebek dengan panjang lebih dari satu meter.

Barang bukti berupa empat bilah senjata tajam turut diamankan, dan mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 yang ancamannya mencapai 10 tahun penjara.

Kepolisian mengimbau masyarakat, terutama para remaja, untuk tidak terlibat dalam aksi tawuran yang bisa berujung pada tragedi. (Usep)

Halaman:

Tags

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB