Selain itu, polisi juga menangkap empat remaja dari kelompok Allstar karena membawa senjata tajam tanpa izin. Mereka adalah AT alias A (20), HI (24), FT alias C (25), dan H alias T (31).
Keempatnya kedapatan membawa berbagai jenis senjata tajam, seperti golok, corbek, dan cocor bebek dengan panjang lebih dari satu meter.
Barang bukti berupa empat bilah senjata tajam turut diamankan, dan mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 yang ancamannya mencapai 10 tahun penjara.
Kepolisian mengimbau masyarakat, terutama para remaja, untuk tidak terlibat dalam aksi tawuran yang bisa berujung pada tragedi. (Usep)