METROPOLITAN.ID - BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat perlindungan bagi tenaga kerja di Kota Sukabumi melalui program Universal Coverage Jamsostek (UCJ).
Program tersebut untuk memastikan seluruh pekerja, baik formal maupun informal, mendapatkan jaminan sosial guna melindungi mereka dari risiko kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, hingga persiapan hari tua.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi, Ryan Gustaviana, menegaskan pentingnya jaminan sosial dalam menciptakan kesejahteraan bagi pekerja dan keluarganya.
"Kami berupaya agar semua tenaga kerja terlindungi, karena jaminan sosial bukan hanya tentang manfaat finansial, tetapi juga menciptakan rasa aman saat bekerja," ujarnya, Selasa 25 Maret 2025.
Lebih jauh dia menjelaskan bahwa program yang ditawarkan mencakup beberapa skema perlindungan.
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan perawatan medis tanpa batas biaya dan santunan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Sukabumi Dukung Kebijakan Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor
Jaminan Kematian (JKM) kata dia memberikan santunan kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia. Selain itu, Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) memastikan pekerja memiliki dana yang cukup ketika memasuki usia pensiun.
Sepanjang 2024 ujarnya, BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan manfaat senilai Rp 16,79 miliar kepada 2.688 peserta dan ahli waris di Kota Sukabumi.
Dari total tersebut, JHT menjadi yang paling banyak diklaim, mencapai Rp 10,21 miliar untuk 1.380 pekerja. Sementara itu, Jaminan Pensiun diberikan kepada 802 peserta dengan nilai Rp 707 juta.
Untuk meningkatkan cakupan kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan sosialisasi dan menggandeng berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan asosiasi pekerja.
"Kami ingin memastikan semua pekerja, termasuk di sektor informal, dapat merasakan manfaat dari program ini," tambah Ryan.
Penyerahan santunan secara simbolis juga dilakukan kepada ahli waris dalam sebuah acara resmi di Sukabumi sebagai bentuk komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan bagi tenaga kerja.