metro-jabar

DPRD Kabupaten Sukabumi Garap Raperda Perubahan Pajak Daerah, Kejar Transparansi Pemungutan Pajak

Jumat, 11 April 2025 | 08:53 WIB
Demi meningkatkan transparansi dan permudah administasi, DPRD Kabupaten Sukabumi kejar setoran garap Raperda Perubahan Pajak Daerah (IST)

METROPOLITAN.ID - DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-10 Tahun Sidang 2025, yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Rapat Paripurna berlangsung di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi dan dipimpin oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, Kamis 10 April 2025.

Wakil Bupati Sukabumi Andreas, menyampaikan Nota Pengantar terkait Raperda tersebut, yang merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Hari Jadi ke 111, Dedi Mulyadi : Kota Sukabumi jadi Kota Teladan di Jawa Barat

Evaluasi ini mengharuskan adanya revisi terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang perlu disesuaikan dengan regulasi nasional terbaru.

Salah satu poin utama yang diusulkan dalam Raperda adalah penyederhanaan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan penerapan tarif tunggal.

Langkah tersebut diharapkan dapat mempermudah administrasi dan meningkatkan transparansi dalam pemungutan pajak.

Baca Juga: Inul Daratista Ungkap Keindahan Wajah Titiek Puspa di Momen Terakhir

Selain itu, Raperda juga mencakup dukungan untuk UMKM dengan penyesuaian batasan peredaran usaha yang tidak dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk makanan dan minuman.

Pengenaan tarif PBJT untuk tenaga listrik juga akan diklasifikasikan berdasarkan daya konsumsi, yang diharapkan bisa lebih adil dan efisien.

Selain itu, penghapusan regulasi yang tumpang tindih dan penyesuaian dalam penghitungan retribusi juga menjadi fokus utama untuk meningkatkan efektivitas pemungutan.

Baca Juga: Review Infinix Note 50 Pro, HP 2 Jutaan dengan Desain Premium dan Fitur Lengkap!

Wakil Bupati mengingatkan bahwa revisi Perda ini wajib dilakukan dalam waktu 15 hari kerja sejak diterimanya hasil evaluasi.

Jika terlambat, dapat berisiko pada penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Penghasilan, yang akan berdampak pada keuangan daerah.

Halaman:

Tags

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB