Taufik menjelaskan bahwa seleksi jabatan Sekda terdiri dari empat tahap utama, yakni penelusuran rekam jejak, uji kompetensi, penulisan makalah dengan tema yang diberikan saat pelaksanaan, dan wawancara.
Dari seluruh proses tersebut, tiga peserta terbaik akan diajukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk diangkat menjadi pejabat pimpinan tinggi pratama, sesuai ketentuan Pasal 121 Ayat 3 PP Nomor 11 Tahun 2017.
Selain seleksi Sekda, Taufik juga menginformasikan perkembangan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sebanyak 150 tenaga honorer telah mengikuti ujian, dan mereka yang lolos tahap pertama akan dilantik pada Senin, 21 April 2025. Para peserta yang dilantik akan tetap bertugas di unit kerja masing-masing.
Di samping itu, tujuh ASN akan dilantik dan disumpah, sementara lima orang lainnya akan menerima Nomor Induk Pegawai (NIP). (Usep)