METROPOLITAN.ID - Pemerintah Kabupaten Purwakarta bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat berkolaborasi untuk menghadirkan rumah restorative justice atau rumah RJ.
Rencananya, rumah RJ ini akan tersedia di seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Purwakarta atau dengan jumlah 192 rumah RJ.
Hal tersebut terungkap saat Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein dan Kajari Purwakarta Martha Parulina Berliana saat mengunjungi salah satu bangunan yang akan dijadikan Rumah RJ di Desa Karangmukti Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Rabu, 13 Agustus 2025.
Baca Juga: Aktivitas Cut and Fill Akbid Purwakarta Diduga Belum Kantongi Izin
"Hari ini Om Zein bersama bu Kajari mendatangi rumah yang akan dijadikan Rumah Restorative Justice. Tapi kondisi rumah ini perlu diperbaiki, segera kita memperbaikinya agar bisa segera digunakan," kata Bupati Purwakarta yang akrab disapa Om Zein Rabu, 13 Agustus 2025.
Om Zein menyampaikan bahwa Pemkab Purwakarta sangat mendukung program kejaksaan yang akan menghadirkan rumah RJ di setiap desa dan kelurahan.
Ia menyampaikan dalam waktu dekat, Pemkab Purwakarta bersama Kejari akan mencanangkan setiap desa dan kelurahan ada satu Rumah RJ.
Baca Juga: Polres Purwakarta Masih Selidiki Kasus Dugaan Pembunuhan Perempuan Muda di Desa Jatimekar
"Jadi nanti kalau ada permasalahan di setiap desa atau kelurahan, masalah apapun itu bisa dimusyawarahkan di rumah RJ. Cari dulu solusi dengan cara musyawarah di rumah RJ, kalau tidak ada titik temu, baru penyelesaian lewat pengadilan," ujar Om Zein.
Kajari Purwakarta, Martha Parulina Berliana mengungkap bahwa bangunan yang akan dijadikan Rumah RJ di Desa Karangmukti ini merupakan rumah hasil sitaan Kejari Purwakarta.
"Kita bersyukur pak Bupati Om Zein memberikan respons cepat dan akan memperbaikinya agar segera bisa digunakan untuk masyarakat," ucapnya.
Martha juga menyampaikan rasa terimakasih dan apresiasinya kepada Bupati Om Zein yang telah mendukung program kejaksaan.
Martha menyebut, rumah RJ ini berperan sebagai benteng pertahanan komunikasi musyawarah jika ada masalah terutama permasalah hukum di masyarakat.
"Jangan sedikit-sedikit permasalahan yang terjadi di masyarakat harus dibawa ke pengadilan, padahal mungkin dengan musyawarah mufakat bisa diselesaikan berdasarkan kearifan lokal," kata Martha.