METROPOLITAN.ID - Satuan petugas lalu lintas di beberapa wilayah di Jawa Barat masih giat melakukan Operasi Zebra 2925.
Ada beberapa pelanggaran yang menjadi sasaran target Operasi Zebra 2025.
Pengendara di bawah umur hingga yang tidak menggunakan helm akan menjadi sasaran Operasi Zebra 2025.
Begitupun dengan balap liar, yang menjadi sasaran target Operasi Zebra 2025 yang diselenggarakan dari 17-30 November 2025
Balap liar
Balap liar merupakan sebuah pelanggaran lalu lintas yang cukup fatal.
Biasanya balap liar ini dilakukan di jalanan umum tanpa aturan jelas dan hanya ugal-ugalan.
Selain mengganggu pengendara lain, balap liar juga bisa menjadi pemicu kecelakaan di jalan raya.
Oleh karena itu, pengendara yang ikut balap liar akan mendapatkan sanksi jika kedapatan saat Operasi Zebra 2025.
Baca Juga: Lokasi dan Jam Operasi Zebra Maung 2025 di Banten, Siap Sikat 7 Pelanggaran
Sanksi balap liar
Balap liar susah melanggar dua Undang-Undang yakni, UU LLAJ 22 tahun 2009 pasal 115 ayat 1 serta UU LLAJ 22 tahun 2009 pasal 297.
Di mana, pengemudi balap liar bisa mendapat sanksi penjara selama 1 tahun atau denda sebanyak Rp 3 juta.