"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan melakukan balapan di jalan dapat dikenai pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000," bunyi UU LLAJ 22 tahun 2009 pasal 297.
Adanya sanksi ini, warga diharap tidak melakukan balap liar di jalanan demi keamanan dan kenyamanan kendaraan lain.
Baca Juga: 11 Titik Razia Operasi Zebra Lodaya 2025 di Jawa Barat, di Mana Saja?
Sementara itu, beberapa pelanggaran lain yang akan menjadi sasaran di Operasi Zebra 2025, bisa dilihat di bawah ini:
Pengendara di bawah umur
- Mengendarai mobil atau motor sambil main HP
- Pengendara yang mabuk saat mengemudi kendaraan
- Pengendara tidak menggunakan helm/helm SNI
- Kendaraan dengan knalpot bising
- Pengendara mobil tidak menggunakan safety belt
- Pengendara yang melawan arus
- Pengendara yang melaju dengan kecepatan tinggi
Operasi Zebra 2025 ini bertujuan agar pengendara di jalan raya bisa disiplin dan menaati aturan lalu lintas.***