metropolitan-network

Pemkab Purwakarta Sosialisasikan Mekanisme Pelaporan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Tiga Kecamatan

Rabu, 10 Desember 2025 | 06:20 WIB
Sosialisasi pelaporan, pengaduan dan penyelesaian sengketa lingkungan hidup di Kantor Kecamatan Campaka, Selasa 9 Desember 2025. (Dok: Diskominfo )

METROPOLITAN.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, Jawa Barat menggelar sosialisasi pelaporan, pengaduan dan penyelesaian sengketa lingkungan hidup di Kantor Kecamatan Campaka, Selasa 9 Desember 2025.

Sosialisasi ini dipimpin langsung oleh h Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta, Erlan Diansyah, dengan melibatkan 75 peserta yang berasal dari bagian Hilir Daerah Aliran Sungai (DAS) Cilamaya di tiga kecamatan yaitu Campaka, Cibatu, dan Bungursari. Peserta yang hadir meliputi para camat, kepala desa (kades), serta pelaku usaha.

Baca Juga: Jumlah Pemilih di Kabupaten Purwakarta Bertambah 30 Ribu Orang, Ini Kata KPU

"Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memperkuat pemahaman seluruh pihak terkait mekanisme pelaporan dugaan pencemaran maupun sengketa lingkungan, sekaligus mendorong kolaborasi lintas sektor dalam menjaga kualitas lingkungan di Kabupaten Purwakarta," kata Erlan, Selasa 9 Desember 2025.

Erlan menyebut Kecamatan Campaka, Cibatu, dan Bungursari adalah wilayah yang memiliki banyak industri sehingga pengawasan di tingkat desa sangat dibutuhkan.

Baca Juga: Bapenda Jabar Buka Layanan Samsat Drive Thru di Purwakarta, Bayar Pajak Kendaraan Cuma Butuh Waktu Lima Menit

Menurutnya Erlan, para kepala desa di tiga kecamatan padat industri ini memegang peran penting untuk mengawasi aktivitas industri, utamanya terkait pengelolaan sampah dan limbah.

Dalam sosialisasi tersebut, Erlan juga menginformasikan bahwa masyarakat bisa menyampaikan aduan melalui empat kanal yang tersedia di Ogan Lopian Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) setempat, guna memastikan setiap permasalahan lingkungan dapat ditangani dengan cepat dan tepat.

Terdapat tiga narasumber pada kegiatan ini yaitu dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Purwakarta dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta

Dari DLH Provinsi Jawa Barat, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya Neneng Setiawati memaparkan tata cara penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui beberapa tahapan, yaitu verifikasi, klarifikasi, penetapan pilihan penyelesaian (melalui pengadilan atau diluar pengadilan), dan pelaksanaan penyelesaian sengketa.

Neneng juga menjelaskan bahwa jika terdapat kerugian, baik dari penyelesaian kesepakatan diluar pengadilan maupun putusan pengadilan, maka jumlah kerugian tersebut akan disetorkan ke kas sebagai Pembayaran Negara Bukan Pajak (PNB).

Selanjutnya, dari Diskominfo Kabupaten Purwakarta, Andis Maulana selaku Juru Fungsional Pranata Humas menjelaskan pengelolaan pengaduan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2023. Dia juga menginformasikan empat kanal aduan yang tersedia, yaitu Call Center 112, SP4N Lapor, aplikasi Ogan Lopian, dan WhatsApp Center.

Terakhir, dari DLH Purwakarta, Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda, Bayu menjelaskan tentang tata cara pengelolaan sampah dan cara memilah sampah secara mandiri. Bayu juga menyampaikan sosialisasi surat edaran Bupati Purwakarta tentang pengelolaan sampah mandiri, yang mensyaratkan setiap desa membentuk kelembagaan pengelolaan sampah.***

Tags

Terkini