METROPOLITAN.id - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor, dr Sri Retno Nowo menyebut, warga yang melakukan kontak erat dengan pasien positif Covid-19 wajib melakukan tes Polymerase Chain Reaction (PCR). Kebijakan ini sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan No.HK.01.07/MENKES/446/2021 tentang Penggunaan Rapid Test Antigen Sebagai Pemeriksaan Covid-19. "Jadi ada beberapa kriteria rapid antigen, sekarang bisa dinyatakan notifikasi positif ketika misalnya ada riwayat kontak erat atau bergejala dia di rapid antigen hasil positif bisa dinyatakan positif," kata dr Sri kepada wartawan di halaman kantornya, Selasa (18/5). "Kalau dia negatif via kontak erat tapi bergejala, ya dia harus si swab lagi PCR. Kalau negatif dua kali ya (baru) negatif," sambungnya. Dijelaskannya, seperti halnya yang terjadi di salah satu perumahan di wilayah Bogor Barat, di mana puluhan warga terkonfirmasi positif Covid-19 melalui hasil rapid antigen. Mereka dinyatakan positif lantaran berdasarkan hasil penelusuran diketahui melakukan kontak erat dengan pasien positif. "Kalau ini kan karena ada riwayat kontak erat, meskipun rapid antigen hasilnya positif kita bisa nyatakan dia positif," ucapnya. Namun, dilanjutkan dr Sri, berbeda halnya jika dia asimtomatik atau tidak bergejala dan tidak melakukan kontak erat dengan pasien positif, namun berdasarkan hasil rapid antigen dinyatakan positif. Mereka wajib melakukan tes PCR untuk memastikan keabsahannya. Ditambahkan dr Sri, keputusan ini sendiri mulai berlaku sejak Februari 2021. Di mana, dalam keputusan itu juga terdapat tiga kriteria berdasarkan perhitungan waktu pengiriman sampel dan diterimanya hasil pemeriksaan sampel serta ada tidaknya gejala, yaitu kriteria A, B dan C. "Kalau kita ini type B," tandasnya. (rez)