Selain pemberhentian, dia dilarang mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir, dan dilarang terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan atau sengketa pemilu dan pilpres.
Putusan ini telah memicu perdebatan dan reaksi masyarakat luas, terutama terkait keponakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka, yang dianggap mendapat manfaat dari putusan MK tersebut.
Baca Juga: Pembentukan MKMK Permanen Mungkin Dapat Meningkatkan Pengawasan Terhadap Etika Hakim Konstitusi
Ujaran Mahkamah Konstitusi sebagai Mahkamah Keluarga menurut Anwar Usman adalah Fitnah.***