Senin, 22 Desember 2025

Jaksa Tuntut Tom Lembong Dihukum 7 Tahun Penjara! Minta iPad dan MacBook Yang Disita Dimusnahkan

- Sabtu, 5 Juli 2025 | 06:30 WIB
Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa atas dugaan korupsi impor gula. (Suara.com : Dea)
Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa atas dugaan korupsi impor gula. (Suara.com : Dea)

METROPOLITAN.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menuntut mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dengan hukuman penjara selama 7 tahun dalam kasus dugaan korupsi impor gula kristal mentah.

Selain pidana penjara, Tom Lembong juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp750 juta, jika tidak dibayarkan, maka denda tersebut akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Dalam surat tuntutannya, JPU turut meminta majelis hakim untuk merampas dan memusnahkan dua barang elektronik milik terdakwa berupa iPad dan MacBook bermerek Apple yang disita saat dilakukan inspeksi mendadak (sidak) di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Catat! Seluruh Jajaran Pemkab Bogor Wajib Pantau SPMB

“Bahwa barang bukti tersebut didapatkan di kamar terdakwa Thomas Trikasih Lembong di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ketika dilakukan sidak,” ujar jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (04/07/25) mengutip dari Suara.com.

Jaksa menilai barang bukti tersebut tidak layak dikembalikan, mengacu pada ketentuan Pasal 24 ayat (2) juncto Pasal 26 huruf i Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan keamanan dan ketertiban pada satuan kerja pemasyarakatan yang pada pokoknya mengatur larangan bagi tahanan atau narapidana untuk memiliki/membawa/atau menggunakan alat komunikasi atau alat elektronik

“Maka sudah seharusnya barang bukti tersebut dapat dirampas untuk dimusnahkan,” kata jaksa.

Baca Juga: Bikin Deg-Degan! 3 Ratu Horor Bersatu, Link Nonton Film Jalan Pulang Full Movie di Sini, Dijamin Bikin Susah Tidur!

Sidang pembacaan tuntutan diwarnai sorakan dari para pendukung Tom Lembong yang hadir di ruang sidang.

Mereka kecewa dengan tuntutan yang diajukan jaksa terhadap mantan pejabat pemerintahan era Presiden Joko Widodo tersebut.

Baca Juga: SUV Listrik Xiaomi YU7 Meluncur di Tiongkok, Tawarkan Teknologi Canggih & Desain Futuristik

Tom Lembong Nilai Jaksa Tidak Profesional

Menanggapi tuntutan tersebut, Tom Lembong menyampaikan kekecewaannya, dengan menuding bahwa Kejaksaan Agung tidak profesional dalam menyusun surat tuntutan.

Ia menyebut surat tuntutan yang dibacakan jaksa nyaris identik dengan surat dakwaan, tanpa mempertimbangkan berbagai fakta dan bukti yang muncul dalam proses persidangan selama beberapa bulan terakhir.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X