“Ya, hampir kayak copy-paste ya. Surat dakwaan langsung plek ke surat tuntutan. Dan seolah-olah 20 kali persidangan dalam kurang lebih empat bulan menghadirkan puluhan saksi dan ahli itu tidak pernah terjadi,” ujar Tom.
Baca Juga: SPMB SMP Negeri di Kota Bogor Disoal Orang Tua, Jalur Afirmasi Dituding Tidak Tepat Sasaran
Lebih lanjut, ia menyebut proses hukum yang dijalaninya seperti berada di dunia fantasi.
“Jadi saya masih sedikit seperti... kalau bahasa Inggrisnya 'surreal'. Apakah ini dunia khayalan, dunia imajinasi, atau apakah ini Kejaksaan Agung Republik Indonesia?” ucapnya.
Tom menegaskan bahwa banyak tuduhan yang sudah terbantahkan di persidangan berdasarkan keterangan saksi dan ahli. Namun, menurutnya hal tersebut tidak dicerminkan dalam surat tuntutan jaksa.
“Saya cukup amaze. Cukup menganggap ini luar biasa bahwa para pejabat dan pegawai terkait tidak merenungkan bahwa jejak digital termasuk transkrip persidangan itu abadi. Waktu dan masyarakat akan membuktikan bahwa penuntutan ini benar-benar tidak profesional,” pungkasnya.