Pengadilan Negeri Cibinong dan Kecamatan serta Kelurahan / Desa,
sedangkan untuk pelaksanaan pelayanan terpadu tersebut terdiri dari
unsur Pengadilan Negeri yaitu Hakim 2 (dua) orang, Panitera 4 (empat)
orang dan Petugas Administrasi 8 (delapan) orang serta unsur Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebanyak 4 (empat) orang, dan
unsur Kecamatan, Kelurahan / Desa.
- Kegiatan Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan
- Pelaksanaan kegiatan pelayanan pindah datang penduduk dilak
sanakan oleh Seksi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk, selain itu
direncanakan pula pelaksanaan pendataan penduduk rentan admin
istrasi kependudukan dengan membentuk tim pendataan yang terdiri
dari unsur Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial,
Satpol PP, serta Bagian Bantuan Hukum Setda dengan sasaran utamanya adalah penduduk terlantar yang ada di Kabupaten Bogor.
- Kegiatan Sosialisasi Media Elektronik
- Pelaksanaan kegiatan sosialisasi media elektronik dilaksanakan
dalam rangka melakukan sosialisasi pelayanan kependudukan
terkait dengan berbagai aturan dan kebijakan khususnya dalam
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang