Senin, 22 Desember 2025

Sosialisasi Kenaikan Iuran BPJS Tutup Kekurangan Biaya, Pemkot Usulkan di APBD-P

- Kamis, 28 November 2019 | 09:46 WIB
SERIUS; Sekertaris Daerah (Sekda) saat rapat pembahasan sosialisasi kenaikan Iuaran BPJS di Kota Bogor,kemarin.
SERIUS; Sekertaris Daerah (Sekda) saat rapat pembahasan sosialisasi kenaikan Iuaran BPJS di Kota Bogor,kemarin.

METROPOLITAN - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Bogor menggelar sosialisasi penyesuaian Iuran Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) berdasarkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 di Teras Dara.

Rinciannya, iuran bagi Peserta Bukan Pekerja Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) sesuai ketentuan lama Pasal 34 Perpres Nomor 82 Tahun 2018 untuk Kelas I Rp80.000/jiwa/bulan, Kelas II Rp51.000/jiwa/bulan dan Kelas III Rp25.500/jiwa/bulan.

Kini, berdasarkan Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019, Kelas I Rp160.000/jiwa/bulan, Kelas II Rp110.000/jiwa/bulan dan Kelas III Rp42.000/jiwa/bulan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Ade Sarip Hidayat menuturkan, Perpres Nomor 75 Tahun 2019 harus dipahami benar oleh pemerintah daerah karena menyangkut anggaran atau perubahan anggaran.

Di samping itu, harus ada kebijakan-kebijakan yang pasti agar menjadi rujukan. Walaupun isu perubahan sudah ada belakangan ini, namun sosialisasi yang baru dilaksanakan hari ini tidak bisa dijadikan rujukan bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

Sebab, hal itu akan mengubah anggaran, apalagi R-APBD 2020 sudah masuk proses finalisasi dan rencananya Selasa (26/11) akan disahkan.

Berdasarkan gambaran secara umum dari penyesuaian iuran bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kota Bogor yang jumlahnya mencapai 200 ribu jiwa, termasuk PNS di Kota Bogor, jelas Ade, setelah dihitung dan dibantu dari pusat dan provinsi kekurangan yang ada kurang lebih mencapai Rp30-40 miliar. Untuk itu, perlu dicarikan solusi karena bagaimanapun juga pemerintah daerah mengacu pada regulasi dari pemerintah pusat.

"Ini yang menjadi kendala, karena kalau menambahkan hari ini tidak mungkin untuk menambahkan menutup kekurangannya," ujar Ade.

Untuk itu, menurutnya, perlu ada solusi kebijakan proses penganggaran, agar tidak salah dalam menganggarkan. Mulai dari daerah, provinsi dan pusat sehingga kebijakannya sama.

Ade meyakini kondisi di Kota Bogor juga sama dengan wilayah lain. Untuk penganggarannya sendiri, lanjut Ade paling cepat dilaksanakan pada anggaran perubahan.

Sementara itu, Kepala BPJS Cabang Kota Bogor Yerry Gerson Rumawak menambahkan, sosialisasi Perpres Nomor 75 Tahun 2019 terkait kenaikan iuran. Bagi iuran PBI APBN, kenaikan berlaku sejak 1 Agustus 2019 dan iuran lain berlaku 1 Januari 2020.

"Melalui sosialisasi ini kami bersama pemerintah daerah bisa melihat hal-hal apa yang bisa dipersiapkan, baik internal BPJS Kesehatan maupun Pemkot Bogor dan menjadi informasi yang bisa disosialisasikan kepada masyarakat," kata Yerry.

Saat ini, lanjut Yerry, Pemkot Bogor sedang melakukan penghitungan agar di dapat data dan angka yang pasti untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Diharapkan ada surat dari Pemkot Bogor untuk BPJS Kesehatan, sehingga dengan surat tersebut ada kesepakatan bersama bahwa dalam proses perhitungan ada penambahan iuran berdasarkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 dan pelayanan pun bisa tetap dilakukan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Kunker ke Kota Kisarazu, Bima Arya Perkuat Kerja Sama

Senin, 28 November 2022 | 16:01 WIB

Bantu Korban Gempa Cianjur, Antam Turunkan ERG

Kamis, 24 November 2022 | 11:08 WIB
X